kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.769   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Bayar klaim nasabah yang jatuh tempo, Kresna Life jual jual portofolio saham


Minggu, 13 Juni 2021 / 06:44 WIB
Bayar klaim nasabah yang jatuh tempo, Kresna Life jual jual portofolio saham
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyatakan telah membayarkan kewajiban kepada pemegang polis. Ini merupakan pembayaran kewajiban nasabah yang jatuh tempo pada Juni 2021. 

"Kami sudah selesaikan pembayaran (kewajiban) pada 10 Juni 2021," kata Direktur Kresna Life Gatot Budianto, Jumat (11/6). 

Ia menyebut, sumber dana pembayaran tersebut melalui aset Kresna Life. Dengan menjual beberapa saham yang masuk dalam portofolio investasi Kresna Life. Saham - saham itu dijual karena menghasilkan profit bagi perusahaan. 

Untuk klaim selanjutnya, perusahaan akan kembali menjual asetnya secara bertahap untuk memastikan pembayaran klaim berjalan sesuai rencananya. Sayangnya, ia tidak menyebutkan berapa klaim yang sudah dibayarkan perusahaan. 

Baca Juga: Diputus pailit, Kresna Life akan ajukan PK

Diketahui, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna Life telah berakhir damai pada Februari lalu. Setelah kena PKPU, perusahaan kembali mendapatkan ujian. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kresna Life berstatus pailit pada Selasa (8/6). 

Menanggapi putusan itu, Kresna Life akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit yang dibacakan oleh MA.  "Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum PK ke MA," kata Direktur Utama Kurniadi Sastrawinata. 

Selain itu, ia menyebut bahwa putusan MA seharusnya memperhatikan prinsip keadilan di masyarakat. Mengingat, saat ini perusahaan telah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar. 

"Hal ini sesuai dengan dengan skema penyelesaian yang diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi," lanjutnya.

Maka itu, ia menyayangkan atas tindakan beberapa nasabah yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi tersebut. Sebab, tindakan itu dinilai dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lain.

Baca Juga: OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus

Bahkan, putusan pailit tersebut dianggap dapat mematikan usaha perseroan. Hal ini juga bertentangan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat. 

Apalagi, banyak pemegang polis dan karyawan yang menggantung hidup di Kresna Life. Oleh karena itu, ia berharap nasabah agar tetap tenang dan memberikan dukungan kepada perusahaan. 

"Dukungan dari semua pihak, khususnya pemegang polis sangat diperlukan untuk kepentingan bermasa, terutama ketika kami mengajukan upaya hukum PK ke MA," tutupnya. 

Selanjutnya: Per akhir tahun lalu, Indonesia Financial Group punya aset Rp 88 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×