kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:57 WIB
OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pialang Asuransi Neksus dalam jangka waktu tiga bulan. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021.

"Pengenakan sanksi tersebut berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Sabtu (29/5).

Baca Juga: Mendapat putusan pailit, ini yang akan dilakukan Kresna Life

Ditemukan bahwa perusahaan hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu anggota dewan komisaris sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.

Dengan sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai memenuhi ketentuan OJK. Namun demikian, perusahaan harus melaksanakan kewajiban - kewajiban jatuh tempo. 

Selanjutnya: Asabri butuh suntikan dana Rp 15,16 triliun, untuk penuhi ketentuan RBC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×