kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:57 WIB
OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pialang Asuransi Neksus dalam jangka waktu tiga bulan. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021.

"Pengenakan sanksi tersebut berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Sabtu (29/5).

Baca Juga: Mendapat putusan pailit, ini yang akan dilakukan Kresna Life

Ditemukan bahwa perusahaan hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu anggota dewan komisaris sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.

Dengan sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai memenuhi ketentuan OJK. Namun demikian, perusahaan harus melaksanakan kewajiban - kewajiban jatuh tempo. 

Selanjutnya: Asabri butuh suntikan dana Rp 15,16 triliun, untuk penuhi ketentuan RBC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×