kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Diputus pailit, Kresna Life akan ajukan PK


Jumat, 11 Juni 2021 / 19:34 WIB
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kresna Life akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit yang dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum PK ke MA," kata Direktur Utama Kurniadi Sastrawinata, dalam keterangan resmi, Jumat (11/6). 

Selain itu, ia menyebut bahwa putusan MA seharusnya memperhatikan prinsip keadilan di masyarakat. Mengingat, saat ini perusahaan telah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar.  "Hal ini sesuai dengan dengan skema penyelesaian yang diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi," lanjutnya.

Baca Juga: Gaet Igloo, Jasindo menargetkan bisa menerbitkan 1 juta sertifikat polis per bulan

Maka itu, ia menyayangkan atas tindakan beberapa nasabah yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi tersebut. Sebab, tindakan itu dinilai dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lain.

Bahkan, putusan pailit tersebut dianggap dapat mematikan usaha perseroan. Hal ini juga bertentangan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat. 

Apalagi, banyak pemegang polis dan karyawan yang menggantung hidup di Kresna Life. Oleh karena itu, ia berharap nasabah agar tetap tenang dan memberikan dukungan kepada perusahaan. 

"Dukungan dari semua pihak, khususnya pemegang polis sangat diperlukan untuk kepentingan bersama, terutama ketika kami mengajukan upaya hukum PK ke MA," tambahnya. 

Selanjutnya: OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×