kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BCA : Aturan GWM averaging beri fleksibilitas bank kelola likuiditas


Senin, 16 Juli 2018 / 19:52 WIB
BCA : Aturan GWM averaging beri fleksibilitas bank kelola likuiditas
ILUSTRASI. Antrian Nasabah di Bank Central Asia (BCA)


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (16/7) Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan aturan relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) rataan (averaging).

Perbankan menilai penerapan relaksasi GWM ini dapat menjadi angin segar bagi likuiditas perbankan yang cenderung mengetat.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya mengatakan pelonggaran yang diterapkan oleh BI secara langsung akan memberi fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditas.

Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra mengatakan hal ini juga sejalan dengan kebutuhan bank dalam memenuhi permintaan kredit yang masuk. "Artinya, apabila ada permintaan kredit tentunya pihak perbankan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi permintaan tersebut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (16/7).

Meski dinilai bakal memberi ruang terhadap kondisi likuiditas perseroan, BCA belum berencana merubah target pertumbuhan kredit tahun ini. "Belum ada rencana revisi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya hanya mematok pertumbuhan kredit 10% pada akhir tahun 2018. Sementara sampai akhir semester I-2018, pertumbuhan kredit bank bersandi emiten BBCA ini berada di level 12% secara tahunan atau year on year (yoy).

Sebagai catatan, ada dua poin relaksasi GWM averaging yang berlaku per hari ini, pertama adalah penambahan GWM rataan rupiah bank umum. Dalam aturan ini, GWM tetap bank akan diturunkan menjadi 4,5% dari sebelumnya 5%. 

Sedangkan GWM rataan dinaikkan menjadi 2% dari sebelumnya 1,5%. Poin kedua adalah penihilan jasa giro menjadi 0% dari sebelumnya 2,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×