kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

BCA belum siap layani branchless banking tahun ini


Senin, 06 Mei 2013 / 18:33 WIB
BCA belum siap layani branchless banking tahun ini
ILUSTRASI. Tidak gembira di PSG, Mauricio Pochettino bisa terima permintaan Manchester United


Reporter: Megel Jekson | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ditengah-tengah rencana Bank Indonesia (BI) yang berniat melaksanakan pedoman umum uji coba aktivitas jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui unit perantara layanan keuangan atau lebih dikenal dengan sebutan branchless banking, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) justru mengkonfirmasikan ketidaksiapannya dalam menyediakan layanan tersebut pada tahun ini.

Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Presiden Direktur Bank BBCA, Jahja Setiaatmadjaa, di sela-sela agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta.

“Untuk tahun ini, rasanya kami belum siap untuk menyediakan layanan branchless banking,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan, saat ini BBCA ingin terlebih dulu berkonsentrasi dalam meningkatkan layanan yang berbasis pembayaran (payment banking). Karena itu, sekarang BBCA lebih memilih menambah kantor cabang dan ketersediaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Electronic Data Capture (EDC) sebagai prioritas.

Meski demikian, dirinya memastikan bahwa BBCA amat mempertimbangkan untuk mengikuti uji coba layanan branchless banking yang akan diselenggarakan BI. “Lantaran ingin belajar hal yang baru, BBCA sangat berkenan untuk mengikuti uji coba tersebut,” tegasnya.

Jahja berharap perusahaannya akan mendapatkan evaluasi positif atas pelaksanaan uji coba nanti.       

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×