kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

BCA masih tunggu standarisasi QR payment


Selasa, 21 November 2017 / 19:44 WIB
BCA masih tunggu standarisasi QR payment


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teknologi pembayaran melalui QR code atau biasa disebut QR payment saat ini sedang dikembangkan beberapa perbankan di Indonesia. Teknologi tersebut akan memudahkan pembayaran karena tidak memerlukan mesin khusus seperti mesin electronic data capture (EDC).

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) turut ambil bagian dalam pengembangan QR payment di sistem pembayaran perbankan. BCA saat ini sedang melakukan pengembangan sistem tersebut.

Menurut Santoso Liem, Direktur BCA, saat ini BCA sedang mematangkan QR payment ini di lembaga standar. “Bagaimana nantinya QR payment agar lebih tertib, lebih baik dan lebih standart,” ujar Santoso usai acara peluncuran kartu paspor BCA Mastercard.

Santoso menjelaskan lebih lanjut, saat ini sudah ada national payment gateway agar sistem pembayaran lebih tertib dan baik. Itu salah satu yang sedang di tempuh BCA.

“Kami mendorong asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standar untuk segera mematangkan bersama Bank Indonesia (BI) agar dijadikan standart nasional QR payment,” jelas Santoso.

Itu semua dilakukan agar QR payment menjadi lebih aman dan tentunya untuk melindungi nasabah serta merchant dari penyalahgunaan QR payment.

“Pengembangan QR payment dari BCA sudah ada, kami masih menunggu standarisasi. Mudah mudahan tahun depan sudah ada,” tutup Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×