kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BCA sambut baik penerapan premi diferensial LPS


Senin, 17 Maret 2014 / 19:59 WIB
BCA sambut baik penerapan premi diferensial LPS
ILUSTRASI. Buah-buahan yang tidak bersifat asam baik untuk dikonsumsi penderita asam lambung.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tambahan beban biaya dari pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi industri keuangan memang menjadi perhatian sendiri bagi industri perbankan, yang juga telah dikenakan premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, dengan rancangan premi diferensial terbaru, LPS menerapkan tarif premi untuk perbankan sebesar 0,1% dari raihan dana pihak ketiga (DPK) untuk bank di kelompok 1.

Sedangkan bank di kelompok 2 membayar 0,15%. Begitu seterusnya hingga bank di kelompok 5 membayar premi 0,3% per tahun.

Dengan begitu, bank yang memiliki tata kelola dan tingkat kesehatan lebih baik dikenakan premi lebih kecil dibandingkan bank yang tingkat kesehatan dan tata kelolanya butuk.

"Bagi bank-bank yang menurut saya dari segi risiko lebih kecil, tentunya bisa membayar premi LPS jadi lebih murah. Buat bank seperti BCA, kami yakin akan lebih positif," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Gedung Menara BCA, Jakarta, Senin (17/3).

Jahja menuturkan, di Indonesia pada umumnya, tingkat kesehatan bank tertinggi, rata-rata adalah kelompok 2. Belum ada bank dengan tingkat kesehatan mencapai kelompok 1 di Indonesia.

Jahja bilang, BCA sendiri merupakan bank dengan tingkat kesehatan kelompok 2. Aturan baru dari LPS ini, menambah optimisme perbankan untuk lebih menggenjot tingkat tata kelola perusahaan yang baik.

"Aturan ini harusnya akan lebih bagus (bagi perbankan). Saya optimis dengan pemberlakuan sistem premi ini," ucapnya.

LPS memastikan rencana penerapan premi diferensial akan berjalan sesuai rencana. Meski begitu, kebijakan yang akan diwujudkan tahun 2015 itu masih menunggu keputusan pemerintah dan akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Bentuk premi diferensial ini nantinya adalah peraturan pemerintah. Penerapan sistem premi diferensial ditargetkan mulai berlaku awal 2015.

Tapi, LPS akan memberikan waktu transisi. Selama periode itu, bank masih membayar tarif premi tetap, namun harus membikin penilaian tingkat kesehatan dan melaporkan ke LPS.

Saat ini, LPS belum mengagendakan rencana diskusi dengan pemerintah maupun konsultasi dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×