Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Industri Keuangan oleh OJK kepada lembaga jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun mengenai kriteria yang akan diinformasikan dalam SE tersebut. "SE (surat edaran) memang belum kami selesaikan, tapi secara umum bahwa aturan-aturan detil telah kami sepakati namun kriteria industrinya masih akan kami selesaikan di SE itu," jelas Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Senin (17/3).
Dalam SE tersebut, menurut Muliaman, akan tertera mengenai aturan teknis secara detil mengenai pungutan yang harus dibayarkan oleh masing-masing industri seperti perbankan, non-bank dan juga pasar modal.
Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, pihaknya terus menyosialisasikan PP mengenai pungutan, agar tidak hanya asosiasi tapi seluruh industri keuangan dapat mengetahui dan memahami aturan tersebut.
"Akan terus kami sosialisasikan segera, terutama mengenai sektor-sektornya dan diskresi apa yang bisa dilakukan," ujarnya.
Menurut Muliaman, POJK dan juga SE dari PP mengenai pungutan memang terbit terlambat dari yang ditargetkan. Karena itu, terdapat kemungkinan, pada akhir tahun OJK tidak akan secara penuh menerima pungutan yang dibayarkan secara maraton setiap tiga bulan sekali ini.
"Mau tidak mau memang (iuran menjadi tidak full), karena memang aturan ini mundurnya cukup lama. Tapi saya kira semuanya akan kami selesaikan, artinya tidak penuh memang pungutannya, jadi proporsional saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News