kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Perbanas minta BI beri bunga pada GWM


Senin, 17 Maret 2014 / 15:34 WIB
Perbanas minta BI beri bunga pada GWM
ILUSTRASI. Manfaat buah raspberry untuk kesehatan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membebani pengeluaran lembaga jasa keuangan termasuk perbankan sebesar 0,03%-0,045% dari total aset secara bertahap.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono meminta agar pungutan tersebut tidak terlalu membebani industri perbankan. Karena itu, ia berharap Bank Indonesia (BI) dapat berbagi biaya dengan OJK, melalui Giro Wajib Minimum (GWM) yang disetorkan oleh bank-bank.

Selain itu, Sigit juga meminta agar bank sentral dapat memberikan GWM. Sekadar informasi, GWM ini merupakan setoran dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank yang besarannya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga (DPK).

"Bagaimana jika GWM diberikan bunga sehingga mengurangi beban kami? Saya kira itu jalan tengah dan adil," ujar Sigit di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (17/3).

Menurut Sigit, pungutan yang dilakukan OJK tersebut sedikit memberatkan. Namun, peraturan itu patut dipatuhi karena sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami tetap bayar. Tapi disisi lain agar BI bisa memberikan bunga pada GWM, karena sejak dulu tidak dikenakan bunga dan saya kira ini sangat adil seiring dengan pungutan, sehingga kinerja bank yang baik ini bisa lebih terjaga," ujarnya.

Lebih lanjut Sigit juga meminta, premi yang dibayarkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) oleh industri perbankan, dapat disalurkan untuk pungutan OJK. Sebab, menurut Sigit, jika kinerja industri bank berlajan dengan baik, maka tentu premi yang ada di LPS tidak digunakan.

Sehingga, total premi sekitar Rp 40 triliun itu, dapat dibayarkan sebagai pungutan OJK. "Sehingga OJK tidak membutuhkan biaya dari kami lagi," kata Sigit.

Selain itu, ia mempertanyakan nasib bank yang tidak memiliki setoran GWM kepada Bank Indonesia dan harus membayarkan premi kepada LPS dan juga pungutan OJK. "Sehingga tidak ada pembebanan pada masyarakat. Silahkan OJK memungut, tapi kami bisa dapat imbalan dari GWM," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×