Reporter: Issa Almawadi | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Bank Central Asia (BCA) akhirnya merealisasikan rencana suntikan modal kepada BCA Syariah. Transaksi yang berlangsung pada 3 September 2015 lalu bernilai Rp 400 miliar.
Dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Inge Setiawati, Sekretaris Perusahaan BCA menerangkan, suntikan modal tersebut sejalan dengan rencana strategis BCA dalam memperkuat dan meningkatkan layanan dan produk keuangan yang semakin komprehensif bersama dengan perusahaan anak, termasuk BCA Syariah.
"Dengan suntikan ini, BCA Syariah masuk pada jajaran bank BUKU II sehingga dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha yang lebih luas dan meningkatkan skala bisnis," terang Inge.
Asal tahu saja, BCA memiliki 99,99% saham BCA Syariah dan sisanya dimiliki BCA Finance. Sebelum menjadi anak usaha BCA, BCA Syariah merupakan bank konvensional bernama Utama Internasional Bank (UIB).
BCA lalu mengakuisisi UIB dan melakukan perubahan kegiatan usaha dari bank konvensional menjadi bank umum syariah yang dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010.
Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News