kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.803   9,00   0,05%
  • IDX 8.590   -55,38   -0,64%
  • KOMPAS100 1.188   -9,28   -0,78%
  • LQ45 851   -9,09   -1,06%
  • ISSI 307   -1,30   -0,42%
  • IDX30 437   -3,00   -0,68%
  • IDXHIDIV20 510   -3,60   -0,70%
  • IDX80 133   -1,36   -1,02%
  • IDXV30 138   -0,55   -0,40%
  • IDXQ30 140   -1,07   -0,76%

BCA: Tidak ada deposito nasabah yang hangus


Senin, 26 Oktober 2020 / 12:54 WIB
BCA: Tidak ada deposito nasabah yang hangus
ILUSTRASI. Kantor BCA


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, berita terkait ada deposito nasabah dari perbankan yang dinyatakan hangus tidak benar. 

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," jelas Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/10).

Penegasan tersebut dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito penggugat di BCA.

Baca Juga: Bos BCA: Walau kantor cabang BCA tutup saat cuti bersama, ada fitur #BankingFromHome

Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan. Bukti pencairan menurut perusahaan pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," imbuhnya. 

Hera juga menegaskan, BCA menghimbau agar setiap pihak yang tersangkut bisa menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi saja, sebelumnya diberitakan bahwa salah satu simpanan berjangka atau deposito milik nasabah Bank BCA senilai Rp 5,4 miliar dinyatakan hangus setelah 32 tahun dibiarkan. 

Selanjutnya: Bentuk pencadangan, BOPO multifinance terkerek ke 91,95% per Agustus 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×