kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BCA: Tidak ada deposito nasabah yang hangus


Senin, 26 Oktober 2020 / 12:54 WIB
BCA: Tidak ada deposito nasabah yang hangus
ILUSTRASI. Kantor BCA


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, berita terkait ada deposito nasabah dari perbankan yang dinyatakan hangus tidak benar. 

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," jelas Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/10).

Penegasan tersebut dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito penggugat di BCA.

Baca Juga: Bos BCA: Walau kantor cabang BCA tutup saat cuti bersama, ada fitur #BankingFromHome

Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan. Bukti pencairan menurut perusahaan pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," imbuhnya. 

Hera juga menegaskan, BCA menghimbau agar setiap pihak yang tersangkut bisa menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi saja, sebelumnya diberitakan bahwa salah satu simpanan berjangka atau deposito milik nasabah Bank BCA senilai Rp 5,4 miliar dinyatakan hangus setelah 32 tahun dibiarkan. 

Selanjutnya: Bentuk pencadangan, BOPO multifinance terkerek ke 91,95% per Agustus 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×