Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life ) esmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan entitas baru bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/7/2026) manajemen MSIG Life menyampaikan bahwa pemisahan UUS ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca Juga: LPS Usulkan Desain Program Penjaminan Polis, Ini Respons Asuransi Asei
Sejak tanggal efektif pemisahan, seluruh operasi, kegiatan usaha, dan aktivitas Unit Usaha Syariah akan beralih kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia paling lambat tiga bulan sejak persetujuan izin usaha diterbitkan. Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas, hingga Layanan Syariah Asuransi (LSA) juga akan menjadi bagian dari entitas baru tersebut.
Selanjutnya, setelah memperoleh persetujuan pengalihan portofolio, seluruh hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah akan dialihkan kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Setelah proses tersebut selesai, izin usaha Unit Usaha Syariah yang dimiliki perseroan akan dicabut sehingga MSIG Life tidak lagi menjalankan kegiatan operasional syariah.
Manajemen MSIG Life menegaskan aksi pemisahan ini tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan. Adapun penyertaan modal kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia seluruhnya berasal dari modal yang telah dimiliki perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














