kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Arah Kebijakan Suku Bunga Penjaminan Simpanan LPS di Tahun 2023


Rabu, 07 Desember 2022 / 16:13 WIB
Begini Arah Kebijakan Suku Bunga Penjaminan Simpanan LPS di Tahun 2023
ILUSTRASI. LPS akan memantau perkembangan suplai likuiditas simpanan perbankan ke depannya.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memantau perkembangan suplai alias likuiditas simpanan perbankan ke depannya. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hal ini akan menjadi dasar terhadap arah tingkat kebijakan suku bunga penjaminan LPS di 2023. 

“Dalam menentukan tingkat suku bunga penjaminan, LPS menggunakan metodologi untuk menangkap pergerakan suku bunga di pasar. Kalau kita lihat, ketersediaan likuiditas rupiah bergantung pada kebijakan yang dikendalikan oleh Bank Indonesia,” ujar Purbaya secara virtual, Rabu (7/12). 

Baca Juga: LPS: Bunga Simpanan Valas Perbankan dalam Tren Naik, Rupiah Tetap Rendah

Ia memproyeksikan tingkat suku bunga penjaminan LPS untuk rupiah akan naik tapi tidak terlalu tinggi. Sehingga, ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian karena biaya dana lebih murah dan penyaluran kredit lebih kencang. 

“Kalau untuk valas, akan kita pantau secara bulanan. Ini akan bergantung pada kebijakan The Fed. Namun, ketika masyarakat kita paham bahwa simpanan valuta asing di luar negeri tidak dijamin, harusnya kenaikannya tidak tinggi,” tambah Purbaya. 

Namun, ia melihat kenaikan tingkat suku bunga penjaminan valas akan lebih banyak dan dan lebih tinggi dibandingkan rupiah pada tahun depan. Lantaran, faktor kebijakan bank sentral di luar negeri ikut mempengaruhi. 

Purbaya menjelaskan ada berbagai faktor yang menyebabkan suku bunga simpanan naik atau tidak, utamanya likuiditas di pasar atau suplai uang di pasar. Ia melihat meskipun BI sudah menaikkan suku bunga cukup besar, namun kenaikan bunga deposito rupiah masih landai, ini karena ketersediaan uang di sistem masih cukup. 

“Saya perkirakan ke depan, ada peluang suku bunga deposito akan naik, tapi tidak secepat kenaikan suku bunga BI rate. Ini juga akan dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga penjaminan LPS yang akan kita naikkan secara bertahap bila memang keadaan pasar semakin ketat,” paparnya. 

Purbaya memproyeksikan kenaikannya tidak akan tajam dan tinggi. Ia memproyeksikan kenaikannya tidak akan mencapai di atas 3,7% sampai akhir tahun depan.

Memang perkembangan suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah naik secara terbatas sebesar 37 basis poin (bps) menjadi 2,84% pada periode 3 hingga 30 November 2022. 

“Hal ini menunjukkan, perbankan telah merespon secara bertahap kenaikan suku bunga acuan bank sentral, BI 7 Days Repo Rate. Namun demikian, suku bunga simpanan rupiah cenderung landai karena kondisi likuiditas perbankan masih longgar,” tuturnya. 

Pada periode yang sama, SBP untuk simpanan valas terpantau naik lebih signifikan sebesar 93 bps menjadi 1,37% dibandingkan periode reguler di September 2022. Kenaikan ini merupakan respon peningkatan suku bunga global secara signifikan untuk mengendalikan inflasi yang juga naik signifikan.

Baca Juga: Simpanan Valas di Luar Negeri Tidak Dijamin, Begini Himbauan LPS Bagi masyarakat

“Selain itu, permintaan valas domestik untuk pendanaan kredit valas naik signifikan seiring surplus neraca dagang nasional yang terus cetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan, turut menggerek suku bunga simpanan valas domestik,” tambahnya. 

Oleh sebab itu, LPS menaikkan tingkat bunga simpanan valas 100 bps menjadi 1,75% pada bank umum. Sedangkan simpanan rupiah dipertahankan pada level yang sama sebesar 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk bank perkreditan rakyat (BPR). 

Purbaya menyatakan kebijakan itu LPS ambil dalam mencermati perkembangan terkini. Mulai dari kondisi perekonomian, perbankan, likuiditas, pasar keuangan hingga stabilitas sistem keuangan. 

“LPS mempertimbangkan berbagai hal. Pertama, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas, dan kinerja ekspor,” katanya. 

Kedua, memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. 

Ketiga, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas seperti devisa hasil ekspor (DHE) dari luar negeri. 

Sehingga, bisa  memenuhi tingginya permintaan kredit valas dan menambah likuiditas valas domestik. Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai dari 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×