kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simpanan Valas di Luar Negeri Tidak Dijamin, Begini Himbauan LPS Bagi masyarakat


Rabu, 07 Desember 2022 / 10:44 WIB
Simpanan Valas di Luar Negeri Tidak Dijamin, Begini Himbauan LPS Bagi masyarakat
ILUSTRASI. Simpanan Valas di Luar Negeri Tidak Dijamin, LPS Himbau Masyarakat Bawa Kembali Uang ke Tanah Air. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengklaim program penjaminan simpanan nasabah di tanah air lebih unggul dibandingkan di luar negeri. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (val)s0 LPS lebih besar dan komprehensif dibandingkan beberapa negara tetangga. 

“Nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjaminan simpanan Thailand dan Singapura,” ujar Purbaya secara virtual pada Rabu (7/12). 

Selain itu, Indonesia menjamin simpanan dalam mata uang asing, termasuk dalam dolar AS. Sedangkan Thailand dan Singapura tidak menjamin simpanan dalam mata uang asing. 

Ia memaparkan Deposit Protection Agency (DPA) Thailand menjamin simpanan maksimum nasabah hingga THB 1 juta. Bila dikonversi ke rupiah hanya mencapai Rp 443,12 juta (dengan asumsi kurs rupiah dan THB  Rp 443,12). 

Baca Juga: LPS Mengerek Bunga Penjaminan Simpanan Valas 100 Bps Jadi 1,75%, Rupiah Tetap 3,75%

Sedangkan penjaminan DPA Thailand terhadap GDP per kapita sebesar 7,87 kali. Otoritas ini tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing. 

Lalu, Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC) menjamin simpanan nasabah maksimum S$ 75.000, Bila dikonversikan ke rupiah hanya RP 851,09 juta (dengan asumsi kurs S$ terhadap rupiah Rp 11.347).

Kemudian, penjaminan SDIC terhadap simpanan nasabah hanya 0,42 kali terhadap GDP per kapita. Regulator Singapura ini juga tidak melakukan penjaminan simpanan dalam mata uang asing. 

Berbeda dengan LPS yang memberikan penjaminan per nasabah maksimum hingga Rp 2 miliar. Sedangkan cakupan penjaminan LPS mencapai 32,45 kali terhadap GDP per kapita. 

LPS juga menjamin simpanan dalam mata uang asing. Purbaya mengklaim program penjaminan yang dilakukan LPS jauh lebih baik. 

Baca Juga: Sejalan Dengan LPS, BI Prediksi DPK Perbankan Naik Antara 7,9% hingga 8,1% pada 2023

Ia menyatakan bila ingin menempatkan dana di Singapura, bila ingin dijamin maka harus mengkonversi ke Dollar Singapura. Itu pun maksimum Rp 851,09 juta rupiah. 

“Mungkin banyak masyarakat tidak tahun. Merasa tertarik menempatkan uang di luar karena bunganya lebih besar, tapi tidak tahu itu tidak dijamin. Hati-hati,” papar Purbaya. 

Oleh sebab itu, Purbaya menghimbau agar masyarakat agar kembali membawa uang dan menempatkan simpanan di bank tanah air. Terlebih, LPS baru saja mengerek bunga penjaminan simpanan valas 100 basis poin menjadi 1,75% yang berlaku hingga 31 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×