kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.825   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Begini Kabar Terbaru Rencana Konsolidasi BPR Jelang Batas Pemenuhan Modal


Selasa, 19 November 2024 / 06:15 WIB
Begini Kabar Terbaru Rencana Konsolidasi BPR Jelang Batas Pemenuhan Modal
ILUSTRASI. BPR perlu memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar dan batas akhir pemenuhan modal-nya di akhir 2024


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun 2024 akan menjadi batas akhir bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan permodalan. Di mana, hingga batas waktu tersebut, BPR perlu memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar.

Dalam memenuhi ketentuan permodalan tersebut, berbagai langkah konsolidasi pun dilakukan. Mulai dari penggabungan hingga cabut izin usaha kian marak dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang sepanjang tahun berjalan hingga September 2024, terdapat penggabungan 17 BPR menjadi 6 BPR dan ada pencabutan hingga izin usaha sebanyak 13 BPR.

“Kemudian satu penggabungan antara lain satu BPR dengan satu BPR Syariah menjadi satu BPR Syariah,” ujar Dian di DPR, Senin (18/11).

Lebih lanjut, untuk industri BPR Syariah atau BPRS, Dian menyebutkan bahwa bakal ada tiga BPR yang bakal berubah kegiatan usaha menjadi BPRS. Serta, ada dua BPRS yang telah dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Dorong Bisnis BPR dan BPRS, Jalin Hadirkan Solusi Infrastruktur Terintegrasi

Dengan demikian, Dian bilang sudah ada 53 BPR/BPRS telah selesai melaksanakan proses konsolidasi menjadi 17 BPR/BPRS. Alhasil, sudah terjadi pengurangan sebanyak 36 BPR/BPRS.

Selain itu, ada 13 BPR/BPRS yang telah disetujui untuk konsolidasi menjadi lima BPR/BPRS. Namun, itu masih dalam proses kemenkumham sehingga akan berkurang sebanyak 8 BPR/BPRS.

“Kemudian ada 75 BPR/BPRS sedang diproses perizinan menjadi 26 BPR/BPRS dan 40 BPR/BPRS yang mengajukan konsolidasi menjadi 12 BPR/BPRS dalam proses kelengkapan,” tandas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×