Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun 2024 akan menjadi batas akhir bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan permodalan. Di mana, hingga batas waktu tersebut, BPR perlu memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar.
Dalam memenuhi ketentuan permodalan tersebut, berbagai langkah konsolidasi pun dilakukan. Mulai dari penggabungan hingga cabut izin usaha kian marak dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang sepanjang tahun berjalan hingga September 2024, terdapat penggabungan 17 BPR menjadi 6 BPR dan ada pencabutan hingga izin usaha sebanyak 13 BPR.
“Kemudian satu penggabungan antara lain satu BPR dengan satu BPR Syariah menjadi satu BPR Syariah,” ujar Dian di DPR, Senin (18/11).
Lebih lanjut, untuk industri BPR Syariah atau BPRS, Dian menyebutkan bahwa bakal ada tiga BPR yang bakal berubah kegiatan usaha menjadi BPRS. Serta, ada dua BPRS yang telah dicabut izin usahanya.
Baca Juga: Dorong Bisnis BPR dan BPRS, Jalin Hadirkan Solusi Infrastruktur Terintegrasi
Dengan demikian, Dian bilang sudah ada 53 BPR/BPRS telah selesai melaksanakan proses konsolidasi menjadi 17 BPR/BPRS. Alhasil, sudah terjadi pengurangan sebanyak 36 BPR/BPRS.
Selain itu, ada 13 BPR/BPRS yang telah disetujui untuk konsolidasi menjadi lima BPR/BPRS. Namun, itu masih dalam proses kemenkumham sehingga akan berkurang sebanyak 8 BPR/BPRS.
“Kemudian ada 75 BPR/BPRS sedang diproses perizinan menjadi 26 BPR/BPRS dan 40 BPR/BPRS yang mengajukan konsolidasi menjadi 12 BPR/BPRS dalam proses kelengkapan,” tandas Dian.
Selanjutnya: Roda Pergantian Petinggi BUMN Terus Berputar
Menarik Dibaca: Promo Family Mart Hari Ini 19 November 2024, Beli 1 Kopi Susu Rp 9.900 di Bank Saqu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News