kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kata OJK terkait masih adanya permasalahan di industri keuangan


Kamis, 30 Juli 2020 / 23:24 WIB
Begini kata OJK terkait masih adanya permasalahan di industri keuangan


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan di industri keuangan non Bank masih belum tertuntaskan. Hal ini membuat pengamat sekaligus Praktisi Industri Keuangan Irvan Rahardjo turut berkomentar. Ia menilai, dengan adanya kasus di industri keuangan, kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dibenahi.

Ambil contoh, kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) terkait gagal bayar Saving Plan. Dalam kebijakannya, OJK telah melakukan revisi POJK 71/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Namun dalam realisasinya, Irvan bilang indikator keberhasilan yang diperoleh OJK belum ada. Sebab, sampai saat ini permasalahan Jiwasraya masih dibincangkan guna mendapatkan jalan keluar.

Baca Juga: BCA berharap penjaminan kredit modal kerja korporasi dongkrak kredit tahun ini

"Hal ini bertolak belakang dengan ketentan yang sudah di tetapkan OJK. Apa yang ditentukan dengan kenyataannya berlawanan, sehingga beberapa waktu lalu timbul lah wacana untuk membubarkan OJK,” kata Irvan dalam virtual conference Kamis, (30/7).

Lanjut ia, jika mengacu survei World Bank tentang Economic Risk and Implication for Indonesia, disebutkan sebanyak 88% peserta meminta OJK untuk meningkatkan pengawasan konglomerasi perbankan.

Sementara hasil lainnya mengatakan diperlukan revisi aturan dan tim khusus untuk mengawasi risiko dari konglomerasi keuangan. “Menariknya, kredibilitas sistem keuangan juga diperlukan, yakni dengan memperbaiki kelemahan di sektor asuransi, khususnya Jiwasraya dan AJB Bumiputera,” tambahnya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo secara tegas mengatakan, permasalahan Jiwasraya sudah berlangsung sejak tahun 2004. Ia bilang, awalnya Jiwasraya membutuhkan modal Rp 5,7 triliun untuk menutupi kerugian perusahaan. Namun, perusahaan pelat merah itu justru bermain saham lain yang dinilai dapat memberikan untung.

“Nah disini yang perlu saya sampaikan, jika terjadi permasalahan di lembaga  keuangan, tentu yang wajib menyelesaikan adalah Manajemen Investasi. Karena, OJK itu hanya regulator, hanya mengidentifikasi permasalahan yang ada. Oleh sebabnya, saya tegaskan secara berulangkali bahwa kasus Jiwasraya maupun yang serupa, itu bukan tanggung jawab OJK. Harus diselesaikan oleh MI,” kata Anto.

Baca Juga: Naik kelas hingga digitalisasi, ini 5 rencana strategis Bank Yudha Bhakti tahun ini

Kendati demikian, Anto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk menuntaskan permasalahan Jiwasraya. Ia bilang, pihaknya membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen agar permasalahan di industri keuangan dapat tuntas, serta kinerja OJk dapat terus maksimal.

“Atas permasalahan yang ada, tentu OJK telah melakukan fungsi pengawasannya. Disini, OJK bukan tidak menemukan permasalahan Jiwasraya atau lainnya, justru OJK lah yang mengidentifikasi masalah tersebut. Sepakat dengan Ketua OJK, bahwa dengan banyaknya kasus di sektor keuangan, artinya OJK telah menjalankan tugasnya dengan baik, karena kasus itu kita expose dan di enforce,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×