Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan Izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah garis akhir bagi pemegang polis yang merugi. Justru, ini menjadi gerbang baru untuk memburu aset-aset tersisa yang diselamatkan.
Memang, bagaikan sebuah bangkai, aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi jiwa yang telah merugikan kurang lebih Rp 15 triliun ini tinggal tulang belulang. Oleh karenanya, penelusuran aset perlu dilakukan secara transparan.
Salah satu nasabah Wanaartha Life, Anita bilang bahwa dengan adanya pencabutan izin usaha ini, perlu ada komitmen dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan yang terbaik bagi pemegang polis.
Baca Juga: Duh, Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
“Uang kami cepat dikembalikan, khususnya lansia, kami sangat menderita,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (7/12).
Di waktu yang sama, Presiden Direktur Adi Yulistanto mengungkapkan bahwa saat ini aset yang dimiliki oleh perusahaan memang tak bisa memenuhi kewajiban yang ada.
Ia merinci untuk aset berdasarkan valuasi perusahaan di akhir tahun 2021, nilainya tidak lebih dari Rp 100 miliar. Adapun, aset tersebut berbentuk tanah, bangunan, dan benda bergerak seperti kendaraan.
Selain itu, Adi juga menyebutkan perusahaan masih memiliki aset berupa dana jaminan yang nilainya kurang lebih Rp 170 miliar. Dana tersebut baru bisa dicairkan saat proses likuidasi untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Juga: OJK Mencatat Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
“Yang sedang diupayakan juga terkait portofolio senilai Rp 330 miliar yang seharusnya bisa dikembalikan oleh kejaksaan agung karena tidak termasuk dari yang dieksekusi,” ujar Adi.
Jika dihitung, dari total aset yang disebutkan tersebut baru senilai Rp 600 miliar. Tentu, nilai tersebut masih jauh dari kewajiban yang perlu dibayarkan kepada pemegang polis.