kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Mencatat Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus


Selasa, 06 Desember 2022 / 17:42 WIB
OJK Mencatat Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
ILUSTRASI. OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi bermasalah. Saat ini ada 13 perusahaan yang diawasi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah akhir dari selesainya permasalahan di industri asuransi. Ternyata, regulator mencatat masih ada perusahaan yang perlu diawasi secara khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi bermasalah. Total,  ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi.

Secara rinci, Ogi menyebut tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

Baca Juga: Dinilai Jadi Biang Kerok Masalah di Asuransi, OJK Bakal Kaji Ulang Produk Saving Plan

“Ini terus kita pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan itu untuk bisa diselamatkan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers, Selasa (6/12).

Sayangnya, Ogi tak menyebutkan secara jelas perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut. Ditambah, alasan dari perusahaan tersebut diawasi secara khusus juga tak disampaikan.

Hanya saja, beberapa perusahaan tersebut rasanya sudah banyak diketahui, seperti AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keduanya kini dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan sedang ditunggu rencana penyehatan keuangannya.

Di sisi lain, ada juga perusahaan asuransi lainnya yang tercatat memiliki Risk Based Capital di bawah ketentuan OJK yakni 120%. Beberapa perusahaan yang diketahi RBC di bawah tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)  dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.

Sebelumnya, pada September lalu, Ogi mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan direksi Jasindo termasuk pemegang sahamnya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

Baca Juga: OJK Mulai Awasi 22 Fintech P2P Lending yang Tingkat Wanprestasinya di Atas 5%

Kala itu, Ogi bilang langkah-langkah yang bakal dilakukan Jasindo antara lain melakukan evaluasi terhadap asetnya dan melakukan divestasi penyertaan pada Inhealth dan Tokio Marine. Harapannya, bisa menambah modal untuk mengatasi RBC yang negatif.

Per September 2022, RBC yang dicatat oleh Jasindo berada di level -10,05%. Meski masih berada dibawah ketentuan, capaian ini membaik dibandingkan periode sama tahun lalu yang berada pada level -74%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×