Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Meskipun demikian, Adi menyebutkan nilai dari aset-aset tersebut masih hitungan kasar sehingga belum menjadi nilai yang pasti. Sebab, nanti semua akan berdasarkan pada hasil neraca penutupan yang sedang disusun.
“Kami secara internal juga melakukan pengecekan ulang apakah betul kewajiban sebesar itu dan apakah betul nasabah juga sebesar itu,” ujar Adi.
Di sisi lain, Adi juga mengungkapkan sejatinya Wanaartha Life masih ada kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung terkait aset sebesar Rp 2,4 triliun resmi dirampas untuk negara.
Adapun, Adi menyebut bahwa ada waktu 180 hari sejak ada pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut. Hanya saja, sampai dengan saat ini, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan tersebut.
Baca Juga: Pasca Cabut Izin Wanaartha Life, OJK akan Telusuri Aset Pemegang Saham
“Kalau nantinya pemberitahuan putusan sudah diterima tentu saja langsung diupayakan untuk dilakukan upaya peninjauan kembali,” ujar Adi.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi juga berjanji bahwa pihaknya akan menelusuri aset para pemegang saham pengendali dari Wanaartha Life.
“Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata,” ujarnya kemarin (6/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News