kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini nasib pemegang polis saving plan Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi


Rabu, 23 Desember 2020 / 21:26 WIB
Begini nasib pemegang polis saving plan Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi
ILUSTRASI. Pemegang polis saving plan Jiwasraya bisa menolak skema restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya. Timbang konsekuensinya.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemegang polis asuransi Saving Plan Jiwasraya simak baik-baik skema restrukturisasi yang ditawarkan Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya terbaru ini.

Dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (23/12)  Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Asuransi Jiwaraya untuk program jangka panjang R. Mahelan Prabantarika menjelaskan, nasib nasabah atau pemegang polis asuransi Saving Plan Jiwasraya yang menolak restrukturisasi.

Mereka yang menolak restrukturisasi yang ditawarkan maka akan tetap menjadi nasabah atau pemegang polis dari PT Asuransi Jiwasraya, alias tidak akan pindah ke IFG Life. Menurut Mahelan, ada tiga tipe nasabah atau pemegang polis asuransi Jiwasrata dalam proses restrukturisasi. Yakni:

Pertama, nasabah yang menyetujui restrukturisasi polis.  Kedua, nasabah yang menolak restrukturisasi polis.  Ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan meskipun sudah mendapatkan penjelasan mengenai skema restrukturisasi polis.

Baca Juga: Ini tiga skema lengkap restrukturisasi polis saving plan Jiwasraya, silakan timbang!

"Bila nasabah polis semacam ini (yang menolak dan tidak mengambil keputusan), maka mereka akan ditinggal di Jiwasraya. Jiwasraya sendiri nanti rencananya dari  izinnya akan dikembalikan kepada OJK,” ujar Mahelan, Rabu (23/12).

Dus disinilah nampaknya akan menjadi pertaruhan bagi  pemegang polis saving plan Jiwasraya. Mereka harus membuat keputusan sendiri atas nasib dana yang diinvestasikan atau dibelikan produks asuransi Saving Plan Jiwasaraya.

Jika izin dikembalikan ke otoritas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan alias OJK akan akan menyerahkan keputusan berikut kewajiban yang tersisa ke pemegang saham yakni Menteri Keuangan. 

Jika kelak keputusan pemegang saham atau Menteri Keuangan adalah melikuidas Jiwasraya, nasabah atau pemegang polis baru akan menerima pengembalian polis setelah proses likuidasi selesai. Proses likuidisi umumnya memakan waktu panjang dan ada proses penjualan aset-aset yang juga membutuhkan waktu.

Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasraya Ditargetkan Tuntas Kuartal Kedua 2021

Manajemen jika harus menyelesaikan kewajibannya dari penjualan aset-aset yang masih dimilikinya yang posisi aset-asetnya belum tentu bersih.

Merujuk masalah Jiwasaraya, kata Angger, ada aset Jiwasraya senilai kurang lebih Rp3 triliun yang belum jelas posisinya (unclean dan unclear).

Kata Angger, manajemen harus terlebih dulu mengurus status aset tersebut sebelum melakukan likuidasi.

“Pemegang polis (yang tak mengambil sikap dan yang menolak restrukturisasi) akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang unclean dan unclear tadi. Kapan waktunya dikembalikan? Nanti, akan kami sampaikan setelah melalui proses likuidasi maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang unclean dan unclear bila terjual atau likuidasi oleh kurator dan lembaga yang akan melakukan likuidasi," kata Angger menjelaskan.

Baca Juga: Sudah lebih dari 31% pemegang polis korporasi menyetujui restrukturisasi Jiwasraya

Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek Farid A. Nasution menambahkan,  jika Jiwasraya dilikuidasi, nasabah berpotensi tidak akan mendapatkan pengembalian polis secara penuh.

"Jika  diasumsikan likuidasi terjadi pada hari ini, misal, aset Jiwasraya Rp 15,4 triliun dan utang Rp 54 triliun, nilai buku mungkin berkisar 20 persen atau 30 persen. Tapi, kalau likuidasi pasti lebih rendah nilainya. Saya yakin kalau likuidasi saat ini, nasabah tidak akan dapat lebih dari 20 persen (dari nilai polis)," ujarnya.

Farid yang juga Direktur Keuangan Jiwasraya lantas menceritakan proses penjualan aset Jiwasraya yang butuh waktu, yakni pusat perbelanjaan Citos.

“Prosesnya hampir setahun, sekarang kami berencana menjual 13 aset, setahun masih proses, jadi tak gampang,” ujar dia

Adapun bagi nasabah atau pemegang polis nasabah Jiwasraya yang telah dan bersedia memiliki tiga skema restrukturisasi akan dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa baru yang akan dibentuk, yakni IFG Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×