Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan impairment yang dilakukan sejumlah bank besar merupakan bagian dari strategi manajemen risiko, bukan semata-mata cerminan memburuknya kualitas kredit.
Hingga akhir tahun lalu, impairment atau pembentukan pencadangan bank-bank besar terpantau naik. Selain Bank Mandiri yang turun 4,95% yoy menjadi Rp 11,33 triliun, BRI naik 10,72% yoy menjadi Rp 47,5 triliun, BNI naik 18,39% yoy menjadi Rp 9,72 triliun, dan BCA naik 65,38% yoy menjadi Rp 4,3 triliun.
Menanggapi itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyoroti kualitas kredit perbankan nasional yang masih dalam kondisi sehat. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang relatif terjaga.
OJK mencatat, level NPL industri masih terjaga di level 2,05% hingga akhir tahun lalu, turun 3 bps dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Perpanjangan Dana SAL Jadi Angin Segar, OJK: Likuiditas Bank Meningkat
“Secara kumulatif ini bagian dari strategi bank. Dalam berbagai kebijakan seperti restrukturisasi kredit, perbankan masih memiliki ruang sesuai ketentuan yang berlaku untuk melihat prospek bisnis debitur,” ujar Dian kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, bank tak serta-merta mengklasifikasikan kredit bermasalah menjadi NPL apabila debitur masih memiliki prospek usaha dan peluang pemulihan. Kebijakan restrukturisasi menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kualitas aset tetap terkendali.
Dian menambahkan, rasio Loan at Risk (LAR) perbankan juga menunjukkan tren penurunan. Hingga akhir tahun lalu, LAR industri turun 50 bps menjadi 8,77%. Penurunan LAR tersebut mengindikasikan risiko kredit secara keseluruhan mulai mereda dan kualitas kredit membaik.
Baca Juga: OJK Nilai Perpanjangan Dana SAL, Dorong Kredit dan Tekan Bunga Kredit
“Kalau kita lihat LAR-nya terus menurun. Ini menunjukkan kualitas kredit secara overall masih sehat,” katanya.
Menurutnya, dalam aktivitas bisnis perbankan tetap terdapat risiko, termasuk potensi kesulitan pada sejumlah debitur. Namun, berdasarkan pengalaman, banyak debitur yang sempat menghadapi tekanan akhirnya mampu melakukan pemulihan melalui skema restrukturisasi.
Dengan demikian, kenaikan impairment di sejumlah bank dinilai sebagai langkah antisipatif dan kehati-hatian (prudential), bukan semata-mata karena lonjakan kredit bermasalah yang signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













