kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Mahendra Siregar Mundur, Ini Respons ADPI Soal Kriteria Sosok Pemimpin OJK Berikutnya


Rabu, 04 Februari 2026 / 19:41 WIB
Mahendra Siregar Mundur, Ini Respons ADPI Soal Kriteria Sosok Pemimpin OJK Berikutnya
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie) ADPI menilai kriteria pemimpin OJK diharapkan memiliki integritas yang kuat dan memiliki latar belakang sesuai dengan bidang kelembagaan OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosok pengisi kursi kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi tanda tanya publik sampai saat ini, usai Mahendra Siregar mundur dari jabatannya beberapa waktu lalu.

Adapun kekosongan posisi sementara sudah diisi oleh Friderica Widyasari Dewi yang menjabat selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Penujukkan tersebut dilakukan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK.

Merespons hal tersebut, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai kriteria pemimpin OJK nantinya diharapkan memiliki integritas yang kuat dan memiliki latar belakang sesuai dengan bidang kelembagaan OJK.

Humas ADPI Syarifudin Yunus mengatakan hal itu karena OJK merupakan lembaga strategis yang memiliki fungsi mengawasi perbankan, pasar modal, asuransi, fintech, hingga dana pensiun.

Baca Juga: Pendapatan Non Bunga Bank Melaju, Salip Pertumbuhan Pendapatan Bunga

"Oleh karena itu, sosok yang memimpin OJK nanti seharusnya dilihat dari kebutuhan lembaganya, bukan sekadar figur populer. Selain itu, harus punya integritas yang tidak diragukan," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (4/2).

Syarifudin juga berharap sosok tersebut bersih dari konflik kepentingan atau bukan dari politisi, serta jangan merupakan sosok yang punya beban moral. Dengan demikian, bisa saja dipersepsi negatif oleh publik.

"Jadi, dia harus menguasai sistem keuangan yang kuat. Punya pengalaman nyata di regulasi keuangan, paham tata kelola dan risiko di industri keuangan. OJK bukan sekadar lembaga administratif, melainkan ikut menjaga stabilitas ekonomi nasional," tuturnya.

Menurut Syarifudin sosok yang paham arah masa depan industri keuangan menjadi penting. Dia berpandangan industri keuangan itu kalau terlalu keras, bisa tumbuh stagnan, kemudian kalau terlalu lembek, risiko juga bisa meningkat. 

"Perlu keseimbangan antara pengawasan dan stabilitas industri. Pemimpin OJK ke depan semestinya profesional di bidang keuangan dan diterima pasar," kata Syarifudin.

Sebagai informasi, selain Mahendra, terdapat tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lain yang mundur. Salah satunya karena imbas masalah Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Adapun pejabat lain yang mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara ikut mengundurkan diri. 

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. 

Baca Juga: Gozco Capital Borong Saham BBYB Lagi, Kepemilikan Naik Jadi 10,53%

Selanjutnya: Pendapatan Non Bunga Bank Melaju, Salip Pertumbuhan Pendapatan Bunga

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/2), Hujan Amat Deras di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×