Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus yang terjadi di PT TASPEN (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) akibat adanya tata kelola investasi yang sangat buruk. Oleh karena itu, OJK mengusulkan agar adanya penguatan pengawasan tata kelola terhadap TASPEN dan ASABRI di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Mengenai hal itu, PT TASPEN (Persero) siap menindaklanjuti masukan OJK terkait evaluasi pengelolaan investasi dan tata kelola perusahaan yang disampaikan OJK dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (23/9). Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Francis, memandang saran dari regulator sebagai momentum untuk memperkuat sistem dan struktur pengelolaan perusahaan.
"TASPEN terbuka terhadap setiap saran dan pengawasan yang konstruktif dari OJK. Kami berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan internal, termasuk peningkatan tata kelola investasi agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan peserta,” ungkap Fary dalam keterangan yang diterima Kontan, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Soroti Tata Kelola Investasi TASPEN dan ASABRI, OJK Beri Rekomendasi di RUU P2SK
Sebagai tindak lanjut, Fary menerangkan TASPEN menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan review menyeluruh terhadap portofolio investasi agar sesuai dengan profil risiko dan regulasi, menyusun ulang kebijakan pengelolaan berbasis Good Corporate Governance (GCG), serta memperkuat fungsi pengawasan dan manajemen risiko secara independen.
"Selain itu, perusahaan akan memperluas keterbukaan informasi publik melalui publikasi kinerja investasi secara periodik, sekaligus menjalin komunikasi intensif dengan OJK, Kementerian BUMN, dan Komisi XI DPR RI," ujarnya.
Fary menyampaikan seluruh upaya perbaikan yang dilakukan TASPEN dengan tetap menjaga misi utama perusahaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
“Dana yang dikelola akan kami pastikan tetap aman, bertumbuh, dan dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan peserta,” kata Fary.
Baca Juga: Revisi UU P2SK Berpotensi Lemahkan Independensi BI, OJK, dan LPS
Sebelumnya, dalam rapat bersama DPR RI, OJK menyebut kasus yang terjadi di PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) akibat adanya tata kelola investasi yang sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya juga kurang maksimal.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga menyinggung soal kurangnya optimalisasi manfaat di TASPEN dan ASABRI. Dia bilang seharusnya produk asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bisa lebih dioptimalkan agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Dia juga mengatakan adanya permasalahan pada pergerseran fokus bisnis di tubuh TASPEN dan ASABRI.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi," ujarnya saat rapat Panja Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
.Atas dasar sejumlah hal itu, Ogi mengusulkan beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam RUU P2SK. Dia bilang perlu adanya penegasan kewenangan pengawasan OJK. Perlu adanya poin aturan secara eksplisit yang memperkuat dan menegaskan kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan terhadap TASPEN dan ASABRI. Sebab, saat ini hanya pengawasan ASABRI yang memiliki dasar hukum berbentuk PP.
Baca Juga: Soal RUU P2SK, Ekonom Nilai BI Dipaksa Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo
Selain itu, Ogi mengusulkan adanya mandat kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko. Misalnya, mewajibkan TASPEN dan ASABRI mengikuti standar tata kelola perusahaan yang baik dan manfaat risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya yang diawasi OJK.
Terakhir, OJK mengusulkan adanya pemisahan aset, yaitu mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai pemisahan antara aset program asuransi sosial dengan aset badan.
"Itu dipisahkan. Apakah menyangkut perubahan dari badan penyelenggaraannya atau kelembagaannya sekarang yang berbentuk PT, atau disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan dalam bentuk badan pengelola. Kalau badan pengelola, bisa dipisahkan antara aset program dengan aset badan," kata Ogi.
Baca Juga: Masih Diselimuti Berbagai Tantangan, OJK Usulkan Ini untuk BPJS di RUU P2SK
Selanjutnya: Topan Bualoi Mengancam Vietnam: Bandara Ditutup, Ribuan Warga Dievakuasi
Menarik Dibaca: Tips Praktis Nutrisi Anak Gen Alpha Lewat Susu & Mikronutrien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News