kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Begini roadmap penerapan standar akuntansi baru PSAK 71 pada bank


Senin, 05 Maret 2018 / 17:02 WIB
Begini roadmap penerapan standar akuntansi baru PSAK 71 pada bank
ILUSTRASI. Rekening simpanan yang tidak dijamin LPS


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengantisipasi penerapan standar akuntansi baru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71. Terkait ini, regulator sudah memanggil perwakilan bank agar menyiapkan action plan sejak Oktober 2017.

Patricia, Kepala Bagian Laporan dan Standar Akuntansi di DPNP OJK bilang persiapan awal standar akuntansi baru ini dimulai sejak 2017.

"Hal ini berupa peningkatan pemahaman PSAK 71 secara komprehensif dan pembentukan tim khusus terkait ini," kata Patricia kepada kontan.co.id, Senin (5/3).

Pada tahun ini, OJK akan melihat kecukupan sumber daya baik manusia, dana, infrastruktur, kebijakan dan prosedur. Sedangkan pada awal 2019 regulator akan memastikan ketersediaan sumber daya dan penyediakan data sesuai dengan aturan ini.

Di 2019 akhir atau menjelang implementasi standar aturan akuntansi baru ini OJK akan melakukan analisa akhir dan finalisasi kebijakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Diharapkan dengan ini, maka pada Januari 2020 pada saat pertama kali penerapan aturan akuntansi baru ini, maka bank bisa lebih siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×