Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengantisipasi penerapan standar akuntansi baru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71. Terkait ini, regulator sudah memanggil perwakilan bank agar menyiapkan action plan sejak Oktober 2017.
Patricia, Kepala Bagian Laporan dan Standar Akuntansi di DPNP OJK bilang persiapan awal standar akuntansi baru ini dimulai sejak 2017.
"Hal ini berupa peningkatan pemahaman PSAK 71 secara komprehensif dan pembentukan tim khusus terkait ini," kata Patricia kepada kontan.co.id, Senin (5/3).
Pada tahun ini, OJK akan melihat kecukupan sumber daya baik manusia, dana, infrastruktur, kebijakan dan prosedur. Sedangkan pada awal 2019 regulator akan memastikan ketersediaan sumber daya dan penyediakan data sesuai dengan aturan ini.
Di 2019 akhir atau menjelang implementasi standar aturan akuntansi baru ini OJK akan melakukan analisa akhir dan finalisasi kebijakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diharapkan dengan ini, maka pada Januari 2020 pada saat pertama kali penerapan aturan akuntansi baru ini, maka bank bisa lebih siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News