kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Beleid Keluar, Kini Beli Produk Unitlink Wajib Direkam


Kamis, 24 Maret 2022 / 10:02 WIB
Beleid Keluar, Kini Beli Produk Unitlink Wajib Direkam
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mencegah terjadinya permasalahan terkait produk unitlink di masa mendatang, OJK pun mengatur poin terkait proses pemasaran produk tersebut. Salah satunya ialah kewajiban merekam saat proses penjelasan produk.

Adapun, rekaman tersebut bisa berbentuk video maupun audio dan selanjutnya wajib disimpan oleh perusahaan asuransi. Nantinya, rekaman tersebut bisa digunakan sebagai bukti jika terdapat perselisihan di kemudian hari.

“Perusahaan harus melakukan verifikasi serta menyimpan dan memelihara semua dokumentasi tersebut agar dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan,” tulis OJK dikutip dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Secara rinci, OJK mengatur bahwa isi dari rekaman tersebut paling sedikit meliputi penjelasan perusahaan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan (jika ada). Ditambah, pernyataan pemahaman calon pemegang polis terhadap produk tersebut.

Baca Juga: OJK Terbitkan Surat Edaran, Atur Komposisi Investasi Produk Unitlink

Untuk lama penyimpanan rekaman tersebut, beleid tersebut membebaskan perusahaan untuk memiliki kebijakan sendiri. Hanya saja, OJK berharap dokumentasi tersebut bisa digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.

Memang, akhir tahun lalu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pernah menyebutkan bahwa kurangnya bukti menghambat penyelesaian aduan produk asuransi terkait dugaan miselling.

“Dua-duanya nggak punya bukti. Cuma eyel-eyelan saja, jadi banyak yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Tirta

Sementara itu, ketentuan ini berlaku untuk pertanggungan atau kepesertaan baru, baik dari produk baru maupun produk yang sedang dijual perusahaan. 

Untuk produk yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku, perusahaan diwajibkan menyesuaikan produk tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×