kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

OJK Sebut BI Rate Naik Tak Serta-merta Kurangi Minat Lender Individu Fintech Lending


Minggu, 12 Juli 2026 / 21:02 WIB
OJK Sebut BI Rate Naik Tak Serta-merta Kurangi Minat Lender Individu Fintech Lending
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate kembali meningkat menjadi 5,75%. Alhasil, kondisi tersebut dapat mengerek potensi imbal hasil dari sejumlah instrumen.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak memungkiri perubahan suku bunga dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam mengalokasikan investasi. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menilai kondisi tersebut tak serta-merta akan mengurangi minat lender individu dalam menaruh dana di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

"Namun, tidak serta-merta mengurangi minat lender individu di industri fintech lending," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Turun Jadi 33,70% per Mei 2026

Ke depannya, Agusman mengatakan lender individu tetap memiliki peran penting dalam mendukung ekosistem fintech lending. Hal itu juga sejalan dengan dorongan peningkatan peran lender profesional, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025. 

Untuk tetap menjaga kepercayaan lender, Agusman mendorong penyelenggara terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. 

"Dengan demikian, kepercayaan lender tetap terjaga, serta industri tumbuh sehat dan berkelanjutan," tuturnya.

Baca Juga: Tumbuh 25,60%, Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 103,73 Triliun per Mei 2026

Pada prinsipnya, Agusman menyampaikan pengaturan kategorisasi lender dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendanaan, serta memastikan aktivitas pendanaan dilakukan sesuai profil risiko dan kapasitas masing-masing lender.

Dengan adanya ketentuan itu, dia juga memproyeksikan sumber pendanaan industri akan makin beragam ke depannya, baik dari lender individu maupun institusi. 

"Penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri," ucapnya.

Per April 2026, nilai pendanaan industri fintech lending yang berasal dari lender individu tercatat sebesar Rp 3,33 triliun. 

Baca Juga: Target Porsi Pembiayaan Produktif Fintech Lending 40%-50% hingga 2026, Ini Kata AFPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×