Reporter: Roy Franedya | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Meski dua kali gagal menjual, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih tetap menawarkan Bank Mutiara pada investor yang berminat. Rencana penawaran akan dilakukan akhir 2012.
Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengatakan pihaknya akan kembali menawarkan Bank Mutiara akan dengan harga Rp 6,7 triliun, sesuai Penempatan Modal Sementara (PMS) ketika LPS menyelamatkan Bank Century.
LPS tidak akan mempermasalah penggunaan obligasi rekapitalisasi sebagai alat pembayaran. Sebab, Undang-Undang LPS tidak melarang, selama penjualan sesuai PMS. "Kalau dibayar dengan obligasi rekapitaisasi akan kami terima," ujarnya.
Mengacu ke UU LPS tahun 2004, proses pengalihan kepemilikan bank yang diambilalih pemerintah harus rampung pada tahun kelima setelah pemberian dana talangan (bailout). Karena penyelamatan bank bekas Bank Century ini terjadi tahun 2008, maka batas waktunya berakhir pada tahun 2013 mendatang.
Sialnya, hingga dua kali penawaran, tak ada satu pun investor yang mau membeli. Proses divestasi hanya mentok di tahap due diligence. Alasannya, harga jual
Bank Mutiara berada di atas nilai buku sejumlah perbankan nasional. Bank yang memiliki harga jual tertinggi di Indonesia seperti BCA, memiliki harga jual 4 kali dari harga buku. Sementara harga jual Mutiara 6,5 kali price to book value.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News