Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sejak Februari 2012 lalu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah berniat menjual saham Bank Mutiara. Sebagai salah satu upayanya, LPS sudah melakukan pengumuman di sejumlah media massa mengenai rangkaian proses penjualan saham Bank Mutiara.
"Namun, berdasarkan hasil seleksi beberapa calon investor yang berminat, belum ada investor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelas Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan UU LPS pasal 42, maka LPS akan membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Catatan saja, berdasarkan UU No. 24 tahun 2004, LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara memiliki wewenang untuk melakukan penjualan saham Bank Mutiara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News