kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Belum dapat subsidi gaji? Caranya, cek langsung ke perusahaan


Jumat, 28 Agustus 2020 / 11:21 WIB
Belum dapat subsidi gaji? Caranya, cek langsung ke perusahaan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.


Penulis: Virdita Ratriani

8 syarat bantuan pemerintah untuk gaji di bawah Rp 5 juta

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja, di antaranya:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Pekerja/buruh penerima upah.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN.
  4. Memiliki rekening bank aktif. 
  5. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. 
  7. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: 800.000 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 diumumkan besok, 29 Agustus 2020!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×