kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Belum dapat subsidi gaji? Caranya, cek langsung ke perusahaan


Jumat, 28 Agustus 2020 / 11:21 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.


Penulis: Virdita Ratriani

8 syarat bantuan pemerintah untuk gaji di bawah Rp 5 juta

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja, di antaranya:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Pekerja/buruh penerima upah.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN.
  4. Memiliki rekening bank aktif. 
  5. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. 
  7. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: 800.000 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 diumumkan besok, 29 Agustus 2020!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×