kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum dapat subsidi gaji? Caranya, cek langsung ke perusahaan


Jumat, 28 Agustus 2020 / 11:21 WIB
Belum dapat subsidi gaji? Caranya, cek langsung ke perusahaan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pencairan subsidi gaji tahap pertama bagi pekerja gaji di bawah Rp 5 juta telah dilakukan pemerintah kemarin, Kamis (27/8/2020). 

Meski demikian, belum semua pekerja dengan kriteria tersebut menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji bisa langsung menanyakan statusnya ke perusahaan. 

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BPJAMSOSTEK," kata Utoh kepada Kontan, Jumat (28/8). 

Baca Juga: Program subsidi upah bergulir secara bertahap

Dia mengatakan, posisi saat ini sudah terkumpul 13,9 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta. 

Sementara nomor rekening yang sudah tervalidasi sebanyak 10,9 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja.  

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai tanggal 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," lanjut dia. 

Data yang diserahkan BPJAMSOSTEK ke Kemnaker pun bertahap sesuai dengan kesepakatan. 

Baca Juga: Berpotensi Menguat, Rupiah Ditopang Perkembangan Vaksin Hingga BLT dan Subsidi Gaji

Pada tahap pertama, diserahkan sebanyak 2,5 juta data pada 24 Agustus 2020 kemarin, dan langsung diproses pencairannya oleh Kemnaker. 

Tahap berikutnya minggu depan dan seterusnya seminggu sekali BPJAMSOSTEK akan terus menyerahkan data nomor rekening pekerja ke Kemnaker. 

Penyaluran subsidi gaji akan dilakukan melalui bank-bank himbara sebesar Rp 600 ribu per bulan atau total Rp 2,4 juta yang dicairkan dalam dua tahap pencarian masing-masing Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Ingat, penyerahan rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus

8 syarat bantuan pemerintah untuk gaji di bawah Rp 5 juta

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja, di antaranya:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Pekerja/buruh penerima upah.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN.
  4. Memiliki rekening bank aktif. 
  5. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. 
  7. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: 800.000 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 diumumkan besok, 29 Agustus 2020!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×