Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat kondisi keuangan terutama dari sisi likuiditas PT Bank Bukopin yang makin mengkhawatirkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan surat teguran kepada salah satu pemegang saham Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo.
Dalam dokumen tanggal 26 Juni 2020 yang diterima Kontan.co.id, OJK kembali merujuk pada surat OJK pada tanggal 10 Juni 2020 perihal Perintah Tertulis dan tanggal 17 Juni 2020 hal Langkah-langkah Penguatan Permodalan dan Likuiditas Bank Bukopin serta surat PT Bosowa Corporindo tanggal 29 Mei 2020 perihal dukungan Bosowa terkait permodalan Bukopin.
Baca Juga: Mulai bantu Bank Bukopin, ini fokus tim technical assistance BRI
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 OJK Hizbullah, OJK menyampaikan bahwa telah menggelar rapat dengan pada tanggal 22 Juni 2020 yang dihadiri oleh Direktur Utama Bank (hasil RUPS tahun 18 Juni 2020). "Dengan ini kami ingatkan bahwa saudara telah menyatakan komitmen untuk membantu dan meningkatkan kepercayaan nasabah penyimpan dan industri jasa keuangan terhadap Bank Bukopin," tulisnya dalam dokumen yang ditujukan pada Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa.
Lagi-lagi, OJK mengimbau pemegang saham Bukopin untuk mendukung KB Kookmin Bank sebagai investor dan akan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) Bank Bukopin. Lalu, OJK juga meminta agar Bosowa menerbitkan Press Release selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2020 yang menyatakan Bosowa mendukung KB Kookmin untuk menjadi PSP Bank Bukopin dan menyelesaikan permasalahan likuiditas.
Baca Juga: Sempat viral, kasus penarikan deposito Bank Bukopin Sidoarjo sudah selesai
Selain itu, regulator juga meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LOU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2020. Sekadar informasi, surat ini merupakan jaminan oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa mereka akan memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Masih dalam surat yang sama, OJK meningkatkan bahwa sesuai rapat tanggal 24 Juni 2020, Bosowa diminta untuk mendukung B Kookmin menjadi PSP Bank Bukopin antara lain dengan menerbitkan segera siaran pers yang menyatakan dukungan pada aksi korporasi Bank Bukopin.
Namun demikian, faktanya sampai dengan tanggal 25 Juni 2020 Bosowa belum dapat memenuhi komitmen tersebut. Walhasil, OJK pun mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pelarangan terhadap perintah tertulis sebagaimana surat OJK sebelumnya telah dikeluarkan, bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda.
Baca Juga: Bank Bukopin (BBKP) Perbaiki Struktur Pendanaan
Selain itu, sesuai POJK No.34 tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga mengingatkan bahwa regulator berhak untuk melakukan penilaian kembali terkait terkait fit and proper test. "Oleh karena itu, kami minta kembali agar saudara merealisasikan komitmen dimaksud, paling lambat tanggal 26 Juni 2020," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News