Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-157/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019 telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nuraini menyatakan sanksi pembatasan usaha ini memiliki jangka waktu selama satu bulan kepada perusahaan pialang perusahaan tersebut.
Baca Juga: OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Sinergi Adi Utama
“Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Visi Bersama Serantau belum menyampaikan laporan tahunan 2018. Serta belum menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik tahun 2018,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Senin (2/12).
Lanjut Ia, hal ini menyebabkan PT Visi Bersama Serantau tidak memenuhi ketentuan pasal 59 ayat 1 dan POJK No 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilaian kerugian asuransi.
Baca Juga: OJK cabut izin usaha pialang asuransi PT Laren Insurance Broker
Kendati demikian, Anggar menekankan, PT Visi Bersama Serantau tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. Asal tahu saja perusahaan ini berlokasi di Graha VBS, Jl. Kebagusan Raya No. 17, Pasar Minggu, Jakarta. Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News