Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha PT Laren Insurance pada bidang pialang asuransi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-31/NB.1/2019 tanggal 18 September 2019.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini menyatakan melalui sanksi ini, maka PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi.
Baca Juga: OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Indonesia Insurance Brokers
“Juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Serta melaporkan hasil pelaksanaan kedua poin tersebut kepada OJK, ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/10).
Adapun data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut adalah Gedung Wisma Nugra Santana Lt.16, Jl. Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta 10220.
Baca Juga: LPEI biayai Bukaka ekspor garbarata senilai US$ 7,5 juta ke Thailand
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News