kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin usaha pialang asuransi PT Laren Insurance Broker


Rabu, 23 Oktober 2019 / 15:20 WIB
OJK cabut izin usaha pialang asuransi PT Laren Insurance Broker
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Laren Insurance Broker. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha PT Laren Insurance pada bidang pialang asuransi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-31/NB.1/2019 tanggal 18 September 2019.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini menyatakan melalui sanksi ini, maka PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi.

Baca Juga: OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Indonesia Insurance Brokers

“Juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Serta melaporkan hasil pelaksanaan kedua poin tersebut kepada OJK, ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/10).

Adapun data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut adalah Gedung Wisma Nugra Santana Lt.16, Jl. Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta 10220.

Baca Juga: LPEI biayai Bukaka ekspor garbarata senilai US$ 7,5 juta ke Thailand

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×