kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Sinergi Adi Utama


Minggu, 03 November 2019 / 17:17 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Sinergi Adi Utama
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK mencabut sanksi pembatan kegiatan usaha kepada perusahaan di bidang pialang asuransi, PT Sinergi Adi Utama.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan di bidang pialang asuransi yaitu PT Sinergi Adi Utama. Pencabutan sanksi tersebut sesuai dengan keputusan Surat Nomor S-145/NB.1/2019 pada tanggal 9 Oktober 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan, pencabutan saksi tersebut karena Sinergi Adi Utama telah menyelesaikan ketentuan dari OJK. Misalnya saja, telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus sebagaimana surat OJK Nomor S-1392/NB.122/2019.

Baca Juga: Melanggar banyak aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan Pracico Multi Finance

“Selain itu, perusahaan juga telah memiliki pialang asuransi berdasarkan surat OJK Nomor S-1189/NB.122/2019 tanggal 1 Agustus 2019 sehingga Sinergi Adi Utama telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (1/11).

Dengan pencabutan sanksi tersebut, maka Sinergi Adi Utama diperbolehkan kembali melakukan bisnis di bidang jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×