kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Sinergi Adi Utama


Minggu, 03 November 2019 / 17:17 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Sinergi Adi Utama
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK mencabut sanksi pembatan kegiatan usaha kepada perusahaan di bidang pialang asuransi, PT Sinergi Adi Utama.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan di bidang pialang asuransi yaitu PT Sinergi Adi Utama. Pencabutan sanksi tersebut sesuai dengan keputusan Surat Nomor S-145/NB.1/2019 pada tanggal 9 Oktober 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan, pencabutan saksi tersebut karena Sinergi Adi Utama telah menyelesaikan ketentuan dari OJK. Misalnya saja, telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus sebagaimana surat OJK Nomor S-1392/NB.122/2019.

Baca Juga: Melanggar banyak aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan Pracico Multi Finance

“Selain itu, perusahaan juga telah memiliki pialang asuransi berdasarkan surat OJK Nomor S-1189/NB.122/2019 tanggal 1 Agustus 2019 sehingga Sinergi Adi Utama telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (1/11).

Dengan pencabutan sanksi tersebut, maka Sinergi Adi Utama diperbolehkan kembali melakukan bisnis di bidang jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×