kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Belum Semua Aset Barang Milik Negara Diasuransikan


Minggu, 14 September 2025 / 21:58 WIB
Belum Semua Aset Barang Milik Negara Diasuransikan
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi di beberapa kota pada akhir Agustus 2025 dan timbulnya risiko akibat potensi gempa bumi di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan Barang Milik Negara (BMN) perlu diproteksi. 

Hal itu juga yang disampaikan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Namun, AAUI menyebut saat ini belum semua aset atau barang milik negara terproteksi karena adanya berbagai tantangan.

"Idealnya, seluruh aset BMN perlu dilindungi dengan asuransi. Hal itu melihat berbagai kejadian akhir-akhir ini, termasuk aksi demonstrasi yang merusak fasilitas publik, serta potensi bencana alam, seperti gempa bumi," ucap Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Kamis (12/9/2024).

Mengenai belum seluruh barang milik negara belum diasuransikan, Budi menyebut hal itu tak terlepas dari adanya beberapa tantangan. Dia bilang tantangannya, yakni keterbatasan anggaran untuk membayar premi atas seluruh aset secara komprehensif, serta nilai aset tidak sesuai dengan nilai pertanggungan sehingga dalam praktik klaim sering terjadi kondisi under insurance.

Dengan adanya asuransi BMN, Budi mengatakan negara terhindar dari beban anggaran mendadak untuk perbaikan atau penggantian aset yang rusak. Selain itu, proses pemulihan pascakejadian dapat berlangsung lebih cepat dan terukur.

"Ditambah, risiko keuangan negara menjadi lebih terkendali," tuturnya.

Budi Herawan mengatakan terdapat 56 kementerian atau lembaga sudah mengasuransikan asetnya melalui program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) per Juni 2025. Jumlahnya menurun, jika dibandingkan posisi per akhir 2024.

Baca Juga: ACA Sebut Berbagai Aset Milik Negara Sudah Diasuransikan lewat Konsorsium

"Pada 2024, tercatat 68 kementerian/lembaga telah mengasuransikan asetnya. Namun, jumlahnya menurun menjadi 56 kementerian/lembaga per Juni 2025," ungkapnya.

Penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta pengetatan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga.

Sementara itu, PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) yang ditunjuk menjadi Ketua Konsorsium program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) sejak 2019 menyebut idealnya semua aset barang milik negara diasuransikan lewat konsorsium ABMN. 

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema menilai asuransi BMN sangat penting untuk mitigasi risiko, baik akibat bencana alam maupun kerusuhan. Dia bilang perlindungan itu mencegah kerugian finansial negara yang bisa mengganggu alokasi anggaran. 

"Oleh karena itu, idealnya seluruh aset BMN diasuransikan, meski saat ini belum semua terproteksi," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut, Gema menerangkan Jasindo sudah memproteksi sebanyak 43.919 BMN senilai Rp 316 triliun sejak 2019 hingga Agustus 2025. Adapun aset BMN yang dilindungi mencakup gedung dan bangunan strategis.

"Hingga Agustus 2025, Jasindo mengumpulkan premi sebesar Rp 512 miliar dan klaim dibayarkan sebesar Rp 104 miliar," tuturnya.

Mengenai mekanisme pembayaran premi untuk asuransi BMN, Gema menjelaskan premi asuransi BMN dibayarkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dia menerangkan Jasindo sebagai Ketua Konsorsium menerbitkan polis berdasarkan aset yang didaftarkan kepada Koordinator Satuan Kerja Kementerian atau Lembaga terkait.

Baca Juga: AAUI Menilai Seluruh Aset Milik Negara Perlu Diasuransikan, Ini Pertimbangannya

Sependapat, PT Asuransi Asei Indonesia yang tergabung dalam konsorsium juga menilai bahwa idealnya seluruh aset BMN perlu diasuransikan. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan aset negara bernilai besar dan vital perlu diasuransikan karena jika rusak akan menimbulkan kerugian finansial besar, serta mengganggu layanan publik.

"Dari perspektif mitigasi risiko dan efektifitas proses, sebaiknya semua BMN diasuransikan. Dalam hal ini, prinsip yang dipakai pemerintah adalah prioritas dan bertahap, melihat kondisi anggaran untuk pembayaran premi asuransi," ujarnya kepada Kontan, Minggu (14/9).

Melihat kejadian demonstrasi, kebakaran gedung, serta ancaman gempa di berbagai daerah, Dody menerangkan tren ke depannya cakupan asuransi aset BMN perlu diperluas, tetapi tetap disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan fiskal.

Dia bilang Asei yang termasuk dalam konsorsium juga melindungi berbagai aset negara, seperti gedung dan bangunan perkantoran kementerian/lembaga, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta bangunan sarana dan prasarana.

Dody menyebut nilai premi dan aset yang di-cover adalah proporsional sesuai porsi keikutsertaan masing-masing anggota dalam konsorsium. Angkanya bersifat agregat konsorsium dan disampaikan oleh DJKN Kemenkeu. Porsi yang diterima Asei tentu hanya sebagian, tergantung kapasitas dalam konsorsium.

Adapun sumber premi asuransi BMN berasal dari APBN, tepatnya dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga yang mengelola BMN tersebut. Mekanismenya adalah kementerian atau lembaga mengajukan kebutuhan anggaran premi ke Kemenkeu, selanjutnya premi dibayarkan ke konsorsium asuransi melalui skema yang sudah ditentukan, kemudian konsorsium membagi porsi premi sesuai kapasitas masing-masing perusahaan asuransi peserta, lalu sebagian risiko diteruskan ke pihak reasuradur.

Sebagai informasi, program Asuransi Barang Milik Negara dimulai sejak 2019, dengan proteksi terhadap aset-aset negara dilaksanakan melalui Konsorsium ABMN. Hingga saat ini, jumlah keanggotaan konsorsium mencapai 59 perusahaan, terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.

Adapun persyaratan bagi perusahaan asuransi/reasuransi untuk dapat menjadi anggota Konsorsium ABMN mengacu pada kondisi kesehatan keuangan perusahaan, yaitu Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, rasio likuiditas minimal 100%, dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila terjadi klaim, pembayaran klaim akan langsung disalurkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola aset negara. 

Baca Juga: Kemenkeu Mencatat Aset Negara Capai Rp 13.692,4 Triliun hingga 2024

Selanjutnya: Kadin DKI: Suntikan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara Harus Dorong UMKM dan Sektor Riil

Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Biografi Tokoh Dunia Ternama dan Berpengaruh, Sudah Nonton Semua?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×