Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai seluruh aset atau Barang Milik Negara (BMN) perlu diasuransikan.
Hal itu mempertimbangkan adanya fenomena demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi di beberapa kota pada akhir Agustus 2025 dan timbulnya risiko akibat potensi gempa bumi di Indonesia.
"Idealnya, seluruh aset BMN perlu dilindungi dengan asuransi. Hal itu melihat berbagai kejadian akhir-akhir ini, termasuk aksi demonstrasi yang merusak fasilitas publik, serta potensi bencana alam, seperti gempa bumi," ucap Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Kamis (12/9/2025).
Budi menjelaskan asuransi bukan sekadar instrumen finansial untuk memindahkan risiko, melainkan juga bagian dari praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca Juga: Per Agustus 2025, Asuransi Jasindo Memproteksi 43.919 Barang Milik Negara
Dengan adanya asuransi BMN, dia mengatakan negara terhindar dari beban anggaran mendadak untuk perbaikan atau penggantian aset yang rusak. Selain itu, proses pemulihan pasca kejadian dapat berlangsung lebih cepat dan terukur.
"Ditambah, risiko keuangan negara menjadi lebih terkendali," tuturnya.
Mengenai belum seluruh barang milik negara belum diasuransikan, Budi menyebut hal itu tak terlepas dari adanya beberapa tantangan. Dia bilang tantangannya, yakni keterbatasan anggaran untuk membayar premi atas seluruh aset secara komprehensif, serta nilai aset tidak sesuai dengan nilai pertanggungan sehingga dalam praktik klaim sering terjadi kondisi under insurance.
Berdasarkan mekanisme pembayaran premi, Budi mengatakan pembayaran premi asuransi aset BMN pada umumnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui alokasi anggaran masing-masing kementerian atau lembaga sebagai pengguna aset.
"Seluruh premi dibebankan langsung ke anggaran kementerian atau lembaga terkait," katanya.
Baca Juga: AAUI Optimistis Industri Asuransi Umum Tetap Tumbuh Meski Dibayangi Tekanan Klaim
Apabila terjadi klaim, pembayaran klaim akan langsung disalurkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola aset negara.
Sementara itu, Budi menjelaskan program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dimulai sejak 2019, dengan proteksi terhadap aset-aset negara dilaksanakan melalui Konsorsium ABMN. Hingga saat ini, dia bilang jumlah keanggotaan konsorsium mencapai 59 perusahaan, terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.
Adapun persyaratan bagi perusahaan asuransi/reasuransi untuk dapat menjadi anggota Konsorsium ABMN mengacu pada kondisi kesehatan keuangan perusahaan, yaitu Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, rasio likuiditas minimal 100%, dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi menyampaikan pengelolaan data ABMN yang diasuransikan berada di bawah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Database tersebut dikelola oleh Administrator Konsorsium ABMN.
Selanjutnya: World Property Insight (WPI) Bertranformasi, Ini Tujuannya
Menarik Dibaca: Yuk Mulai Hindari 7 Kebiasaan Toxic yang Jarang Disadari tapi Sering Dilakukan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News