Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Central Asia (ACA) menyebut ada berbagai aset atau barang milik negara yang sudah diasuransikan lewat Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Kepala Divisi Asuransi Properti dan Energi ACA Mohamad Baihaqi mencontohkan aset tersebut, seperti gedung kantor kementerian, Mahkamah Agung RI, gedung DPR RI, Markas TNI, dan lainnya.
"Aset tersebut adalah gedung bangunan dan sarana/prasarana yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (14/9/2025).
Baihaqi menjelaskan barang milik negara memiliki nilai aset yang sangat besar dan potensi risiko, seperti kerusakan atau kebakaran akibat kegiatan demo atau risiko gempa bumi, khususnya di daerah rawan gempa.
"Oleh karena itu, risiko tersebut perlu dikelola secara khusus dan memerlukan kerja sama dari para pelaku industri asuransi umum, khususnya yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara," tuturnya.
Baca Juga: Asuransi ACA: Demonstrasi Dongkrak Kesadaran Masyarakat Lindungi Aset Properti
Baihaqi juga menyampaikan premi konsorsium ABMN sejauh ini cukup memadai untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai aset barang milik negara.
Terkiat mekanisme pembayaran premi dan klaim untuk asuransi BMN, Baihaqi mengatakan pembayaran premi dan klaim diproses melalui administrator Konsorsium ABMN, lalu dikirimkan kepada perusahaan asuransi per 3 bulan (quarterly basis). Secara keseluruhan, hasil antara klaim dengan premi sejak konsorsium pertama kali dibentuk pada 2019 menghasilkan hasil yang cukup baik.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat terdapat 56 kementerian atau lembaga sudah mengasuransikan asetnya melalui program Asuransi Barang Milik Negara per Juni 2025. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan jumlahnya menurun, jika dibandingkan posisi per akhir 2024.
Baca Juga: ACA Sebut Kinerja Asuransi Kredit & Suretyship Tetap Stabil Usai Berlaku POJK 20/2023
"Pada 2024, tercatat 68 kementerian/lembaga telah mengasuransikan asetnya. Namun, jumlahnya menurun menjadi 56 kementerian/lembaga per Juni 2025," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
Budi mengungkapkan penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi APBN, serta pengetatan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga.
Sebagai informasi, program Asuransi Barang Milik Negara dimulai sejak 2019, dengan proteksi terhadap aset-aset negara dilaksanakan melalui Konsorsium ABMN. Hingga saat ini, jumlah keanggotaan konsorsium mencapai 59 perusahaan, terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.
Baca Juga: ACA Menilai Kenaikan Anggaran Kementerian PU Menjadi Peluang bagi Asuransi Rekayasa
Selanjutnya: Menilik Strategi Investasi di Tengah Tingginya Volatilitas Pasar Saham
Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Biografi Tokoh Dunia Ternama dan Berpengaruh, Sudah Nonton Semua?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News