kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bentuk panitia pemilihan, AJB Bumiputera siap bentuk badan perwakilan anggota baru


Rabu, 17 Maret 2021 / 06:30 WIB
Bentuk panitia pemilihan, AJB Bumiputera siap bentuk badan perwakilan anggota baru


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera mulai menemukan titik terang. Sebab, pihak manajemen, pemegang polis, serikat pekerja hingga asosiasi agen sepakat untuk membentuk panitia pemilihan BPA setelah bertemu dengan OJK Selasa (16/3). 

"Hal itu sesuai dengan anggaran dasar (AD) AJB Bumiputera dan mereka sepakat mengusulkan kepada direksi perusahaan terkait nama-nama perwakilan anggota BPA baru," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Selasa (16/3). 

Nantinya, panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Selanjutnya, akan dipilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah sebagaimana anggaran dasar dan akan dilakukan melalui proses e-voting.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen diwakili oleh Direktur AJB Bumiputera Dena Chaerudin. Sedangkan dua orang Komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan.

Selain pembentukan BPA, pertemuan tersebut juga membahas isu lain terkait masa depan perusahaan mulai dari implementasi Pasal 38 anggaran dasar Bumiputera, mekanisme penyampaian informasi terkait kondisi perusahaan kepada para pemegang polis.

Baca Juga: Nasabah minta regulator cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera, apa kata OJK?

"Kami menilai pertemuan ini terselenggara cukup baik tanpa kehadiran langsung dari pihak OJK karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isus terkait penentuan masa depan Bumiputera," jelas dia. 

Dengan begitu, kata dia, pertemuan tersebut bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok atau perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan. 

Terkait keberadaan BPA, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Sementara dari perkumpulan pemegang polis juga hadir Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. 

Selanjutnya: Pemegang polis bubarkan direksi dan BPA Bumiputera, ini kata OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×