Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kartu kredit yang harusnya berakhir pada 30 Juni 2023. Ini merupakan perpanjangan kesekian kalinya dari kebijakan tersebut.
Gubernur BI Perry Warjiyo bilang perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan sampai 31 Desember 2023. Ini sejalan dengan rencana BI untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Perpanjangan kali ini meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.
Baca Juga: Bank-Bank Besar Kian Memoles Layanan SuperApp
Memang, ada sedikit berbeda dari perpanjangan kali ini karena BI tak menyebutkan batas maksimum bunga kredit. Sebelumnya, BI mencantumkan batas maksimal bunga kredit sebesar 1,75% dalam bagian kebijakan kartu kredit ini.
Dihubungi secara terpisah, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan bahwa batas maksimum bunga kredit tidak dihapuskan yang berarti tetap di angka 1,75%. “Gak dihapus. Tetap, itu kan gak ada batas waktu berlakunya,” ujar Fili kepada KONTAN, Kamis (22/6).
General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Grace Situmeang bilang kebijakan BI terkait kartu kredit ini telah menjadi salah satu faktor peningkatan jumlah dan nilai transaksi kartu kredit sampai enam bulan pertama tahun ini.
Baca Juga: Waktu Cekal Bagi WNA Bermasalah Diusulkan Diperpanjang
Ia mencatat kebijakan tersebut telah berdampak pada peningkatan nilai dan volume transaksi yang sudah tumbuh sekitar 15% secara tahunan, dengan kualitas aset yang membaik dibandingkan masa pandemi.
“BNI menyambut positif jika kebijakan kartu kredit tetap akan diperpanjang dalam upaya peningkatan transaksi dan perekonomian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News