kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI Memperpanjang Pelonggaran Kebijakan Kartu Kredit


Sabtu, 07 Januari 2023 / 13:23 WIB
BI Memperpanjang Pelonggaran Kebijakan Kartu Kredit
ILUSTRASI. BI memperpanjang tiga pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit yang semula berakhir 31 Desember 2022 menjadi sampai 30 Juni 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang tiga pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit. Mulanya kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2022 tapi diperpanjang menjadi sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi BI, perpanjangan pelonggaran kebijakan kartu kredit ini dilakukan untuk menstimulus penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Pasalnya BI menilai saat ini efek domino dari pandemi Covid-19 mulai terasa, dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak (BBM), elpiji, hingga tarif dasar listrik.

"Sebagai otoritas yang bertangung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat," tulis BI di laman resmi.

Baca Juga: Volume Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri Tumbuh di Atas 32% per Desember 2022

Adapun tiga pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit sebagai berikut:

  1. Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
  2. Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
  3. Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp 100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Baca Juga: Ekonomi Pulih, Kinerja Perbankan Bangkit Tahun Ini

BI berharap pelonggaran ini dapat memacu optimisme untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi untuk menyongsong awal tahun baru. Hal ini sejalan dengan pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas.

Dengan demikian, sektor usaha yang sempat melemah akibat pandemi dapat kembali bergeliat sehingga target pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai di 2023. Sebagai informasi, pada November 2022, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit meningkat 16,85 persen secara tahunan menjadi Rp 664,9 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengguna Kartu Kredit Wajib Tahu, BI Perpanjang Pelonggaran Kebijakan.
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Editor: Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×