Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan pensiun hingga jaminan hari tua (JHT). Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada 31 Oktober 2023, sejumlah penyelenggara turut angkat bicara.
BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu penyelenggara menyebut pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja termasuk ASN. Mengenai teknis pelaksanaan regulasi tersebut, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyatakan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi.
Baca Juga: Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Soal Jaminan Sosial dalam UU ASN yang Disahkan Jokowi
"Selain itu, kami juga menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).
Oni menerangkan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan per September 2023 sebesar Rp 681,6 triliun. Adapun penempatan alokasi aset tersebut berada pada sejumlah instrumen, yakni Deposito 11,68%, Obligasi 72,92%, Saham 9,46%, Reksadana 5,56%, Properti 0,30%, dan Penyertaan 0,08%.
Untuk mengelola dana kelolaan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sejumlah strategi investasi. Oni mengatakan di antaranya tetap menerapkan prinsip liability driven investing dan dynamic asset allocation. Selain itu, pada tahun ini berfokus pada penempatan instrumen yang bersifat jangka panjang dan sebagian lainnya jangka pendek dengan tetap menjaga likuiditas dan solvabilitas program.
"Ditambah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang terukur dan efektif," ujarnya.
Di sisi lain, lebih lanjut, Oni menyebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non-ASN merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Sesuai arahan presiden bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan baik melalui APBN, APBD dan APB Desa," ujarnya.
Oni menyampaikan hingga saat ini hampir semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah menganggarkan, tetapi masih ada sebagian kecil pekerja Non-ASN secara mandiri dikarenakan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) menyatakan penerapan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 masih menunggu Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan pelaksanaannya. Oleh karena itu, Taspen masih menunggu arahan dari pemerintah selalu penerbit kebijakan UU tersebut.
"Jadi, kami belum mengetahui secara persis komponen gaji PNS mana yang naik dan apakah mempengaruhi iuran THT dan Pensiun ASN," ucap Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).
Baca Juga: Soal Aturan Jaminan Sosial ASN yang Disahkan Jokowi, Ini Kata Taspen
Selain itu, Kosasih menyebut Taspen juga belum mengetahui apakah akan ada perubahan jaminan sosial ataupun lembaga yang menyelenggarakannya. Yang pasti, kata dia, Taspen selalu siap memberikan pelayanan terbaik serta melaksanakan investasi secara prudent dan menghasilkan, yang saat ini semuanya sudah berbasis teknologi informasi.
Kosasih mengatakan investasi Taspen selama 5 tahun terakhir selalu di atas rata-rata industri dana pensiun dan jaminan sosial. Dia pun mengatakan Taspen selalu berkomitmen dalam mendukung kesejahteraan dan pensiunan ASN.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 mengandung sejumlah poin terkait jaminan sosial ASN.
Pada Bab VI Pasal 21 ayat (1) dan (2) menyebutkan pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT).
Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (10) dijelaskan Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Disebutkan jaminan pensiun dan JHT dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
Pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan jaminan pensiun dan JHT.
Sementara itu, disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 22 ayat (4) tercantum sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News