Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kasus Henry Surya (HS), pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih terus bergulir. Diberitakan sebelumnya, berkas hasil penyidikan tersangka Henry Surya dinilai kurang lengkap yang berarti belum P21, sehingga kelanjutan berkas tersebut belum bisa dibawa ke meja hijau.
Bareskrim Polri menyatakan berkas tersebut masih dalam pemenuhan P19, yang artinya berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum atau pengacara tersangka Henry Surya, Waldus Situmorang menyampaikan bahwa hal itu merupakan urusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak penyidik.
“Kita selaku kuasa hukum menghormati upaya Bareskrim, sekalipun pasal yang disangkakan (Pasal 263, 266 KUHP) tentang akta pendirian sudah masuk dalam pembuktian (di persidangan) dalam perkara sebelumnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (1/4).
Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Melengkapi Berkas Bos KSP Indosurya
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Henry Surya sudah dalam pembuktian di dalam perkara sebelumnya, Tim Kuasa hukum HS merasa kasus ini telah usah dan tidak perlu ada persidangan kembali.
“Ini hormat kita masuk dalam ranah nebis in idem,” kata Waldus.
Asal tahu saja, nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu. Sebelumnya, Henry telah mendapatkan vonis bebas di pengadilan.
Namun, penetapan Henry Surya ini diklaim berbeda pelanggaran dari kasus sebelumnya. Dalam penetapan terbaru tersebut, Bareskrim Polri menemukan petunjuk bukti bahwa pembuatan KSP Indosurya cacat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News