kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

TaniFund Belum Bayar Kewajiban, Kuasa Hukum Lender: Itikad Baik Belum Terlihat


Kamis, 13 April 2023 / 16:36 WIB
TaniFund Belum Bayar Kewajiban, Kuasa Hukum Lender: Itikad Baik Belum Terlihat
ILUSTRASI. Kuasa hukum lender TaniFund menyatakan belum ada itikad baik dari TaniFund untuk menyelesaikan kasus gagal bayar.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum lender TaniFund menyatakan belum ada itikad baik dari manajamen PT Tani Fund Madani (TaniFund) untuk menyelesaikan kasus gagal bayar senilai Rp 14 miliar.

Kuasa hukum lender Hardi Saputra Purba mengatakan, sampai sekarang pihak TaniFund belum menyelesaikan kewajibannya kepada klien, baru dibayar sedikit pengembalian kepada beberapa klien sekitar 5%, kebanyakan belum dikembalikan.

Lebih lanjut, Hardi bilang saat ini belum ada kesepakatan antara TaniFund dengan lender. TaniFund melalui kuasa hukumnya juga tidak menawarkan perdamaian kepada lender korban gagal bayar.

Baca Juga: Jumlah Fintech P2P Lending dengan Kredit Macet Tinggi Telah Berkurang

"Ini artinya itikad baik (dari manajemen TaniFud) untuk menyelesaikan belum terlihat nyata," kata Hardi kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).

Hardi menurutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah membantu memfasilitasi pertemuan mediasi langsung dengan pengurus TaniFund.

"Kami masih menunggu undangan selanjutnya dari Direktorat EPK pada OJK sebagai follow up pertemuan pertama dahulu di mana dahulu disepakati akan ada pertemuan selanjutnya di OJK," ujarnya.

Pada pertemuan pertama, Hardi menyampaikan, ada beberapa point yang perlu dijawab dan data yang perlu disiapkan oleh TaniFund, di mana sampai sekarang pihak TF belum memberitahukan tindak lanjut permintaan OJK tersebut.

Sebelumnya, OJK juga memberikan teguran tertulis dan pengawasan intensif kepada TaniFund. Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan, OJK sedang melakukan pengawasan yang cukup intensif kepada platform TaniFund.

"Yang sudah kami lakukan adalah analisis dan pemantauan terhadap kinerja platform dan memberikan teguran tertulis," kata Gani kepada Kontan.co.id.

Seperti diketahui, lender TaniFund melalui kuasa hukumnya juga telah  melakukan Laporan Polisi (LP) pengurus Tani Fund pada 21 Februari 2023. 

Hardi bilang, proses pidana tetap berjalan terus, bukti-bukti tambahan sudah disiapkan lender untuk melengkapi bahan penyidikan.

Sementara itu, saat ini website TaniFund.com tidak bisa diakses. Sepengamatan Kontan.co.id, website TaniFund hanya menampilkan tulisan: "Kami akan segera kembali! Sistem kami dalam pemeliharaan. Silakan coba beberapa saat lagi".

Baca Juga: TaniFund Mengaku Skema ASO Asuransi Kredit Jadi Kendala, Begini Kata AAUI

Untuk diketahui, TaniFund telah dilaporkan oleh lender ke Bareskrim pada 21 Februari 2023 atas dugaan gagal bayar. 

Lender melalui kuasa hukumnya melaporkan atas dasar pertimbangan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund.

Sementara itu, Kontan.co.id sudah mencoba meminta keterangan dari pihak TaniFund, namun hingga artikel ini terbit, pihaknya belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Kontan.co.id pada 14 Desember 2022 melaporkan bahwa pendanaan oleh pemberi pinjaman tidak terlepas dari risiko. Plt. Direktur TaniFund Edwin Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal sebelum masyarakat umum dapat terlibat dalam pendanaan telah mengingatkan bahwa lender tetap harus menyadari adanya risiko pendanaan yang akan mereka tanggung.

"Salah satu risikonya telat bayar atau gagal bayar," ujar Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×