kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Berkembang pesat, OJK tak ingin kekang insurtech dengan aturan


Minggu, 10 November 2019 / 15:00 WIB
Berkembang pesat, OJK tak ingin kekang insurtech dengan aturan
ILUSTRASI. Logo OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin mengatur penerapan insurtech secara ketat. Lantaran regulator tidak ingin mengekang pertumbuhan insurtech yang bisa berkembang pesat.

Kendati demikian, Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa insurtech masuk ke dalam road map OJK dalam lima tahun mendatang. Ia mengaku memang banyak pelaku industri yang mempertanyakan bagaimana arah regulasi insurtech.

“Bagi OJK industrinya (insurtech) saat ini masih sangat berkembang. OJK melihat lewat insurtech ini bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan penetrasi pasar asuransi di tanah air. Bila diatur ketat takutnya menghambat industri. Oleh sebab itu, OJK akan mengizinkan para pemain untuk menjalankan bisnis insurtech. Seiring kita awasi dan biarkan berkembang,” ujar Ahmad pekan lalu.

Baca Juga: Asuransi umum menanti kepastian aturan insurtech

Ia menambahkan, secara paralel OJK akan tetap mengawasi insurtech, ketika sudah saatnya, maka OJK akan atur lebih detail. Terutama untuk perlindungan konsumen, maka OJK keluarkan aturan mainnya. Ahmad bilang bentuknya aturan insurtech nantinya akan berupa peraturan otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Aturannya akan khusus mengatur insurtech tidak akan masuk ke dalam peraturan fintech. Sebab fintech peer to peer lending dan fintech equity crowdfunding sudah ada POJK-nya. Saat ini yang akan diatur adalah proses penjualannya, underwriting-nya, layanan dan konsumen. Itu yang perlu kita atur saat ini. Semua itu tidak boleh menyimpang dari kaidah asuransi konvensional. Ini kan sarana digitalisasinya saja,” pungkas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×