kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Berkurang 1, jumlah fintech lending per November 2020 mencapai 154


Rabu, 25 November 2020 / 11:04 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, saat ini, terdapat 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin. Angka tersebut berdasarkan data per 5 November 2020.

Jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Investdana Fintek Nusantara.

"Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," sebut OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, ada 3 fintech yang ditambah dalam daftar fintech berizin, antara lain PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya. Lalu, ada 1 fintech yang berubah nama, baik nama aplikasinya maupun alamat website-nya. Fintech tersebut adalah PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya bernama Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi temukan lagi dan bekukan 206 pinjol ilegal, ini daftarnya

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.

Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per November 2020 sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Ada Korban Lagi! Inilah 4 Perbedaan Utama Fintech Legal dan Ilegal

1. Berizin

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.

2. Terdaftar

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, PINJAM GAMPANG, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, do-it, danabijak, Cashcepat, DanaLaut dan DANA SYARIAH.

Kemudian TELEFIN, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, UangMe, PinjamDuit, PINJAM YUK, EASYCASH, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.

Baca Juga: Waspadai tawaran investasi saat OJK moratorium pemberian izin usaha

Lalu, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo, Cairin, BATUMBU, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, klikUMKM, kredible, dan KLIK KAMI.

Selanjutnya, FinPlus, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Terakhir, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, TOLONGKU, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Waspada! Tawaran pinjaman online via SMS kian marak, ini bahayanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×