kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkurang satu entitas, ini daftar 151 fintech P2P lending yang diawasi OJK


Kamis, 24 Desember 2020 / 11:58 WIB
Berkurang satu entitas, ini daftar 151 fintech P2P lending yang diawasi OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada 151 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin hingga saat ini.

Asal tahu saja, jumlah tersebut berdasarkan data per 15 Desember 2020. Padahal pada 7 Desember 2020, terdapat 152 fintech lending yang diawasi oleh regulator.

Jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK telah membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar terhadap satu entitas. Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin).

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” ujar regulator dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/12).

Baca Juga: Penetrasi asuransi di Indonesia rendah, induk usaha OVO bersiap bikin insurtech

Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 15 Desember 2020 sebagai berikut:

1. Berizin

  • Danamas, 
  • Investree, 
  • Amartha, 
  • Dompet Kilat, 
  • Kimo, 
  • Toko Modal, 
  • Uangteman, 
  • Modalku, 
  • KTA Kilat, 
  • Kredit Pintar, 
  • Maucash, 
  • Finmas, 
  • KlikACC, 
  • Akseleran, 
  • Ammana.id, 
  • Pinjaman GO, 
  • KoinP2P, 
  • Pohondaana, 
  • Mekar, 
  • Adakami, 
  • Esta Kapital Fintek, 
  • KreditPRO, 
  • Fintag, 
  • Rupiah Cepat, 
  • Crowdo, 
  • Indodana, 
  • Julo, 
  • Pinjamwinwin, 
  • DanaRupiah, 
  • Taralite, 
  • Pinjam Modal, 
  • Alami, 
  • Awan Tunai, 
  • Danakini, 
  • Singa, 
  • Danamerdeka


2. Terdaftar

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, PINJAM GAMPANG, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, Cashcepat, DanaLaut dan DANA SYARIAH.

Kemudian ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, UangMe, PinjamDuit, PINJAM YUK, EASYCASH, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.

Lalu, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, BATUMBU, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, klikUMKM, kredible, dan KLIK KAMI.

Selanjutnya, FinPlus, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Disusul, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, TOLONGKU, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Selanjutnya: Bisnis fintech lending diyakini terus melaju di tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×