Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mengelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion harus memenuhi syarat permodalan atau modal inti paling sedikit sebesar Rp 14 triliun.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menjelaskan ketentuan tersebut berlaku untuk LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional.
“Karena kami pandang perlu adanya kriteria yang cukup bagi LJK punya tambahan eksposur dalam aktivitas bullion. Untuk itu, kami ambil permodalan di modal inti, di bank umum sekurang-kurangnya sebesar Rp 14 triliun,” kata Ahmad dalam konferensi pers Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion secara virtual, Senin (9/12).
Baca Juga: BSI akan Ajukan Izin Bullion Bank, Begini Potensi Bisnisnya
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, mekanisme perizinan untuk kegiatan usaha bullion akan tetap mengacu pada kerangka regulasi yang sudah ada, tanpa membuka jenis lembaga baru.
Dia menuturkan bahwa izin tersebut hanya akan diberikan kepada LJK yang memenuhi syarat, seperti bank atau perusahaan pegadaian, dengan prosedur yang sudah diatur oleh OJK.
Namun, ia berharap ke depannya akan lebih banyak pemain yang bisa berpartisipasi dalam bisnis bullion ini.
“Tapi untuk di tahap awal ini, OJK bersikap hati-hati karena bisnis bullion kami nilai memiliki risiko tinggi, terutama dalam aspek penyimpanan emas secara fisik,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk memastikan keamanan dan transparansi, Ahmad mengatakan bahwa OJK menerapkan standar internasional. Terutama, terkait infrastruktur seperti vault atau tempat penyimpanan emas.
“Tentu kami akan memastikan itu ada sertifikasinya dari yang berwenang. Standar yang harus dipenuhi oleh sisi bullion,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bank Emas Beroperasi di Semester I-2025
Ia juga mengatakan, OJK melakukan mitigasi risiko dan transparansi dalam operasional bisnis bullion ini yang akan diatur dengan mengacu pada standar terbaik internasional.
Ahmad menambahkan bahwa OJK saat ini juga tengah mempersiapkan aturan turunan, termasuk panduan teknis terkait bentuk dan susunan laporan untuk kegiatan usaha bullion.
“Harapannya pada tahun 2025 itu paling tidak sudah ada panduan teknis mengenai bentuk dan susunan laporan dari bullion ini,” ungkapnya.
Asal tahu saja, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yakni kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News