kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berstatus bencana nasional, klaim Covid-19 tetap dibayar pemerintah


Rabu, 15 April 2020 / 21:29 WIB
Berstatus bencana nasional, klaim Covid-19 tetap dibayar pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non alam.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat status ini tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan asuransi jiwa terutama pada lini bisnis kesehatan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, biaya perawatan Covid-19 ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Keputusan tersebut telah diumumkan sejak awal Maret 2020, jauh sebelum Covid-19 berstatus
bencana nasional.

Aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Covid-19 berstatus bencana nasional, AAUI: Premi dan klaim asuransi wajib dibayar

“Itu kan sudah sejak awal Maret, sebelum ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam situasi dan kondisi seperti sekaran ini, masyarakat makin butuh proteksi. Jadi kalau peserta tidak bayar premi, ya polisnya lapsed (putus),” ujar Togar kepada Kontan.co.id pada Rabu malam (15/4).

Meski demikian, ia mengakui, terdapat beberapa perusahaan asuransi Jiwa memberikan manfaat tambahan bagi pemegang polis yang positif Covid-19. Ia bilang hal itu merupakan wewenang dan pilihan dari masing-masing pemain di industri.

Togar menyebut, target pendapatan premi industri perlu evaluasi ulang akibat dampak dari Covid-19, baik oleh perusahaan maupun para tenaga pemasar. Apalagi ada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa unitlink harus dijual secara tatap muka.

Padahal peraturan pemerintah saat ini mewajibkan jaga jarak atau physical distancing. Tahun lalu jauh sebelum pandemi corona, AAJI menargetkan pendapatan premi di 2020 dapat tumbuh 10% hingga 14%.

Oleh sebab itu, AAJI telah menyampaikan permintaan kepada regulator agar penjualan unitlink dapat dilakukan secara digital memanfaatkan kemajuan teknologi. Apalagi unitlink merupakan motor pengerak bisnis asuransi jiwa.

Ia menyatakan, di industri ada beberapa perusahaan yang melihat pandemi Covid-19 secara pesimistis maupun optimistis. Ia melihat bagi yang optimistis tengah gencar penetrasi ke pasar dan meningkatkan brand awareness lantaran saat ini waktu paling tepat membeli unitlink lantaran nilai aktiva bersih (NAB) sedang murah.

Togar juga melihat kemampuan industri asuransi jiwa dalam menjalankan kewajiban membayar klaim cukup kuat. Berdasarkan data OJK, rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) asuransi jiwa berada di level 670%. Jauh di atas ketentuan regulator 120%. Apalagi saat ini, OJK telah memberikan relaksasi dalam penghitungan RBC dengan menghitung aset surat utang secara amortisasi.

Asal tahu saja, berdasarkan data OJK pendapatan premi asuransi jiwa pada Januari 2020 senilai Rp 15,25 triliun. Nilai itu turun tipis 0,65% yoy dari pendapatan premi di Januari 2019 senilai Rp 15,35 triliun.

Baca Juga: Biaya pasien corona dan ODP di RS Siloam ditanggung negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×