kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Covid-19 berstatus bencana nasional, AAUI: Premi dan klaim asuransi wajib dibayar


Rabu, 15 April 2020 / 19:29 WIB
Covid-19 berstatus bencana nasional, AAUI: Premi dan klaim asuransi wajib dibayar
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunte


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh pemerintah. Kendati demikian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan kewajiban perusahaan asuransi maupun pemegang polis harus tetap dipenuhi.

Perusahaan asuransi sebagai penanggung tetap wajib membayarkan klaim. Begitu juga pemegang polis sebagai pihak tertanggung wajib membayar premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan polis asuransi adalah kontrak yang mengikat pihak tertanggung dan penanggung sehingga menjadi hukum bagi masing-masing pihak. Sehingga semua ketentuan dalam polis yang akan berlaku, baik itu kewajiban dan hak tertanggung maupun penanggung.

Baca Juga: Bisa terganggu corona, reasuransi harus perhatikan cash flow

Ia menambahkan, antara polis satu dengan polis lainnya bisa saja berbeda, tergantung kesepakatan kedua belah pihak dalam berkontrak. Dengan demikian kondisi jaminan maupun pengecualian risiko akan mengacu kepada isi polis. Termasuk kondisi mengenai bencana nasional harus merujuk kepada isi polis yang telah disepakati.

Maka atas dasar perjanjian dalam polis, penanggung akan membayarkan klaim risiko diajukan oleh tertanggung. Dari pihak tertanggung juga ada kewajiban membayarkan premi asuransi yang telah ditetapkan dalam polis.

“Hanya saja, untuk kondisi saat ini, jika ternyata tertanggung mengalami kesulitan keuangan untuk bayar polis akibat terkena dampak penyebaran covid-19, maka yang dapat diberikan oleh penanggung adalah kelonggaran waktu pembayaran polis tersebut,” ujar Dody kepada Kontan.co.id Rabu (15/4).

Terkait dampak Covid-19 terhadap industri asuransi umum, AAUI belum mendapatkan data kinerja triwulan 1-2020. Sehingga juga belum mempelajari serta menganalisa data tersebut. 

Dody menyebut, ada kemungkinan AAUI akan mengkoreksi estimasi pertumbuhan
premi sepanjang 2020. Jauh sebelum Covid-19 menyebar, pada akhir tahun lalu AAUI menilai tahun ini premi asuransi umum bisa tumbuh 17%.

Sebelumnya AAUI milihat lini bisnis asuransi kendaraan bemotor dan asuransi harta benda masih menjadi kontributor dominan untuk total premi nasional asuransi umum. Namun kedua lini bisnis ini bisa tertekan pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

“Namun sepertinya akan ada penurunan premi kedua lini bisnis tersebut karena dampak penyebaran Covid-19 ini. AAUI belum bisa menghitung angka-angkanya karena masih belum mendapatkan data triwulan pertama 2020 ini,” papar Dody.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×