Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada dua perusahaan, menyusul ada perubahan nama yang mereka lakukan.
Adapun, dua perusahaan pembiayaan yang baru mendapat izin tersebut antara lain PT PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE Finance) dan PT Modalku Finansial Indonesia.
“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dalam keterangan resminya, Selasa (11/10).
Secara rinci, TRUE Finance telah mengantongi izin usaha tersebut pada 16 September 2022 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-567/NB.11/2022. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Trihamas Finance.
Baca Juga: OJK Bentuk TPAKD Untuk Memperluas Akses Keuangan di Daerah
Selanjutnya, PT Modalku Finansial Indonesia sebelumnya bernama PT Buana Sejahtera Multidana. Izin usahanya berlaku sejak 3 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-594/NB.11/2022.
Selanjutnya, Dewi menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang baru mendapat izin usaha ini a diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.
“Senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News